Persyaratan Angkutan Penumpang
1. Setiap penumpang Kereta Api, tanpa terkecuali harus memiliki karcis yang sah.
2. Tarif angkutan penumpang;
- Usia <3 tahun tidak mengambil tempat untuk duduk sendiri, untuk kelas Bisnis/Ekonomi bebas bea tarif, sedangkan kelas Eksekutif dikenakan 10% dari tarif murni dewasa.
- Usia <3 tahun mengambil tempat untuk duduk sendiri, untuk kelas Bisnis/Ekonomi dikenakan tarif anak/reduksi C, sedangkan untuk kelas Eksekutif dikenakan tarif dewasa.
- Usia 3 tahun sampai dengan <10 tahun, untuk kelas Bisnis/Ekonomi dikenakan tarif anak/reduksi C, sedangkan untuk kelas Eksekutif dikenakan tarif dewasa.
- Usia 10 tahun ke atas dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas (Bisnis/Ekonomi dan Eksekutif).
- Tidak memiliki karcis dikenakan 2 (dua) kali tarif berlaku.
3. Pembatalan karcis pesanan dan pengembalian bea;
- Setiap pembatalan bea pesanan dan pengantaran tidak dikembalikan.
- Sampai satu hari sebelum hari keberangkatan KA bea dikembalikan 75%.
- Pada hari keberangkatan sampai 3 jam sebelum KA berangkat bea dikembalikan 50%.
- Kurang dari 3 jam sampai KA berangkat/karcis pembelian langsung/penumpang terlambat (ketinggalan KA) tidak ada pengembalian bea (hangus).
- Pembatalan karena tidak terselenggaranya angkutan di Stasiun Awal, bea dikembalikan penuh dan di Stasiun antara bea dikembalikan sebesar bea perjalanan yang belum ditempuh.
4. Merubah jam/tanggal keberangkatan pesanan boleh dilakukan 1 (satu) kali selambat-lambatnya sehari sebelumnya (H-1) dengan bea administrasi:
a.
Rp. 10.000,- untuk kelas Eksekutif.
b. Rp. 6.000,- untuk kelas Bisnis.
c. Rp. 2.000,- untuk kelas Ekonomi.
5. Penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 10 Kg, atau barang ringan makan tempat dikenakan bea bagasi sesuai aturan yang berlaku (STP ps.30).