Persyaratan Angkutan Penumpang

1. Setiap penumpang Kereta Api, tanpa terkecuali harus memiliki karcis yang sah.
2. Tarif angkutan penumpang;

3. Pembatalan karcis pesanan dan pengembalian bea;

4. Merubah jam/tanggal keberangkatan pesanan boleh dilakukan 1 (satu) kali selambat-lambatnya sehari sebelumnya (H-1) dengan bea administrasi:
a.
Rp. 10.000,- untuk kelas Eksekutif.
b. Rp. 6.000,- untuk kelas Bisnis.
c. Rp. 2.000,- untuk kelas Ekonomi.

5. Penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 10 Kg, atau barang ringan makan tempat dikenakan bea bagasi sesuai aturan yang berlaku (STP ps.30).