Stasiun Sebagai Media Promo

Tanggal 9 Mei 2007, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api (Persero) dan PT Gudang Garam Tbk menyangkut dengan Sewa lahan di stasiun se-Jawa Untuk Melakukan Kegiatan Promosi. Untuk masa sewa selama tiga tahun, PT Gudang Garam Tbk akan membayar sewa Rp 83,333 Milyar plus PPN 10 % Rp 8,333 Milyar, sehingga total Rp 91,666 Milyar yang akan dibayar dalam tiga tahap. Tahap I 50 % atau Rp 45,833 Milyar, yang diterima PT KA setelah penandatanganan PKS. Sedangkan tahap II dan III masing-masing 25 %, akan dibayar pada setahun dan dua tahun kemudian. Dari klausal kewajiban PT Gudang Garam yang dituangkan dalam PKS, tampilan stasiun juga akan menjadi lebih baik, karena penempatan media promo rokok Gudang Garam tentunya akan didahului dengan penertiban atau penataan lingkungan, yang akan memberi nilai tambah terhadap tampilan stasiun.

Memang, realisasi di lapangan tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan di atas kertas. Nilai tambah terhadap tampilan stasiun hanya mungkin terwujud bila antar pelaksana di lapangan, baik dari pihak PT Gudang Garam, maupun dari pihak PT KA juga menyambut baik PKS ini. Oleh karena itu, sebuah PKS yang notabene sebagai kekuatan hukum antara PT Gudang Garam dan PT KA perlu didukung dengan Juklak dan Juknis pelaksanaannya di lapangan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya arogansi oknum tertentu yang kepentingannya terusik dengan PKS ini. Kalau hal ini terjadi, tidak menutup kemungkinan PT KA akan terkena delik wan-prestasi dan bisa dikenai sejumlah sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 12. PT Gudang Garam membatalkan secara sepihak PKS, sementara PT KA harus mengembalikan uang sewa yang telah dibayar plus ganti rugi sebesar 5 %. Kalau ini terhadi, alangkah konyolnya kita, yang selain akan menurunkan kepercayaan publik, sekaligus juga akan menyulitkan kita mencari mitra bisnis. Sebab, kata kunci dalam bisnis adalah kepercayaan, Trust.

Terkait dengan hal ini, pasca penandatanganan PKS, diharapkan ada semacam sosialisasi kepada para Kepala Stasiun tentang arti penting dan nilai strategis dari PKS ini. Selain perolehan pendapatan sebagaimana telah disebutkan di atas, juga perlu kita jelaskan bahwa dari PKS ini PT KA tampil sebagai BUMN penyetor PPN kepada negara senilai Rp 8,333 Milyar. Tentunya hal ini menjadi satu kekuatan untuk membangun reputasi PT KA di mata stakeholders. Kalau selama ini PT KA dianggap sebagai BUMN penerima subsidi melalui Public Service Obligation (PSO), melalui PKS ini kita buktikan, bahwa PT KA juga potensial memberikan setoran pajak kepada negara. Kekuatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan perhatian pemerintah kepada perkeretaapian kita. Jadi, kepada para pihak yang mungkin kepentingannya terusik diharapkan juga ikut menyadari urgensi dari PKS ini. Kita tidak bisa menganggap setelah PKS ditandatangani segalanya menjadi selesai. Sebab PT KA tidak cukup di level kantor pusat, melainkan juga sejumlah stasiun yang ada Kepala Stasiun (Ksb/Ks) di lapangan.
Lebih bijak lagi kalau manajemen juga mengakomodir kepentingan yang terusik tadi melalui mekanisme insentif. Hal ini bisa dituangkan dalam Juklak dan Juknis, mewadahi sejumlah permasalahan tersebut menuju terciptanya kondisi win-win solution. Sebab, alangkah tidak etisnya kalau tuan rumah di sejumlah stasiun, yang mungkin juga dibebani untuk mengamankan media promo milik PT Gudang Garam, tetapi hanya menjadi penonton. Memang betul, bicara kewajiban PT KA sebagai korporat juga, melekatkan kewajiban semua insan KA secara individual. Tetapi, harus kita sadari juga, bahwa kondisi kesejahteraan insan KA sekarang ini juga belum begitu baik, sehingga sangat diharapkan kearifan kita untuk mengguyurkan sebagian deal di tingkat atas kepada para Kepala Stasiun  KSB atau KS sebagai Supervisor di lapangan. Jadi, supervisor di lapangan diharapkan bukan pejabat dari Kantor Pusat, juga bukan pejabat struktural setikat Kasi di tingkat Daerah Operasi. Hindari kebijakan potong kompas atau jalan pintas terkait dengan masalah ini. Itupun kalau kita tidak menginginkan PKS ini menjadi mentah di lapangan.. he he …, Semoga !! (K.07)