SPKA Periksa Penumpang Liar di KA

Dewan Pengurus Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divisi Regional I Sumut dan NAD mulai, Senin 25 (25/9) melakukan gebrakan pemeriksaan penumpang liar di atas kereta api.
Pemeriksaan penumpang yang tidak memiliki tiket ini untuk mendukung tercapainya program angkutan penumpang yang lebih baik sekaligus angkutan Lebaran 2007 dan Tahun Baru 2008.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Regional I Sumut dan NAD Drs Mulianta Sinulingga MsTr melalui Kahumasda H. Suhendro Budisantoso SSos kepada wartawan di Medan, Jumat (21/9).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan bekerjasama dengan Pabin Polsuska dan Kasubsi Kamtib serta bagian kehumasan.
“Penumpang yang naik dan tidak mempunyai karcis ataupun menggunakan karcis yang sudah habis masa berlakunya dikenakan suplisi sebesar dua kali lipat dari harga tiket. Apabila menolak membayar akan diturunkan dari kereta api di stasiun pemberhentian terdekat atau sesuai STP I Pasal 17 ayat 2 dan R.18/1 Pasal 15,” sebut Suhendro.
Lebih lanjut dikatakan Suhendro, aturan tersebut juga diperkuat dengan Undang-undang No. 23/2007 tentang perkeretaapian. Di mana setiap orang yang tanpa hak berada atau bagian kereta yang diperuntukkan bukan untuk penumpang dipidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
PATUHI
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi peraturan ini agar pengoperasian kereta api dapat berjalan lancar dan lebih baik.
Sementara sebelumnya, Senin (17/9) PT Kereta Api bersama rekanan kerja menambah personil restorasi untuk pelayanan penjagaan pintu masuk dan keluar kereta api.
Layanan tambahan yang berlaku seterusnya ini diharap mampu memaksimalkan kelancaran perjalanan kereta api.
Selain membantu para penumpang dapat naik kereta api dengan mudah, tambahan personil ini juga diharapkan dapat mencegah penumpang yang tidak memiliki tiket, pedagang asongan dan pengamen.
“Kebijakan ini juga upaya PT KA dalam meningkatkan kelancaran dan keamanan penumpang selama dalam perjalanan,” ujarnya (www.analisadaily.com/K07)