Sanksi Pidana Perkeretaapian Disosialisasikan

_1184072278.jpg

Meskipun PP dan Keputusan Menteri sebagai penjabaran lebih lanjut UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian masih dalam penggodokan, namun pihak Ditjen Perkeretaapian secara marathon telah mensosialisasikan sanksi administratif dan sanksi pidana yang dimuat pada UU Perkeretaapian. “Ketentuan pidana sifatnya final, tidak ada penjabaran dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri, sehingga dalam rangka percepatan implementasinya, pada masa transisi tiga tahun menjelang diberlakukannya UU Perkeretaapian secara efektif, pasal-pasal sanksi pidana ini lebih dulu disosialisasikan,” demikian dikemukakan Asril Syafei, Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana didampingi Abadi, Kasubdit Advokasi dan PPNS Ditjen Perkeretaapian pada forum sosialisasi di Bandung (10/7), yang juga disaksikan Direktur Operasi PT KA, Sudarmo Ramadhan, Kadaop II Bandung, Edy S Djokosewojo serta sejumlah pegawai jajaran Daop II dan Kantor Pusat Bandung.

Penyuluhan ini menurut Asril dimaksudkan untuk memudahkan serta membantu pemahaman masyarakat terhadap UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Ketentuan Pidana. Selain itu, sesuai fakta pelanggaran peraturan perundangan sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan, sehingga penyuluhan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan zero accident di bidang transportasi KA. Dikatakan Asril, bahwa revisi UU Perkeretaapian memilik filosofi: Meningkatkan peran swasta (hapus monopoli); Mewujudkan transparansi (keterbukaan informasi perumusan kebijakan dan layanan publik); Menciptakan Akuntanbilitas (tingkatkan tanggung jawab aparatur); Menciptakan Demokrasi (tingkatkan peran masyarakat); Antisipasi Kemajuan Teknologi; serta Optimalisasi Kereta Api sebagai angkutan massal.

Dikatakan Asril, kalau dalam UU Perkeretaapian sebelumnya (UU.13/1992) memuat 6 Pasal, kurungan maks 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 Juta. UU Perkeretaapian yang baru memuat 27 Pasal, penjara maksimal 15 tahun dan denda dilipatkan menjadi Rp 2 milyar. Masih ditambah dengan adanya sanksi administratif. Tetapi, menurut Asril hal yang lebih penting dari UU 23 Tahun 2007 ini adalah Ketentuan Peralihan, Pasal 214. “Dalam waktu tiga tahun sampai 2010, pemerintah akan memperbaiki kondisi PT Kereta Api dengan mengambil langkah-langkah: (a) Melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT Kereta Api; (b) Melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT Kereta Api; (c) Menegaskan status kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan Kewajiban masa lalu penyelengga raan program pensiun pegawai PT KA eks PNS – PJKA Dephub; (d) Membuat neraca awal PT Kereta Api.

Sosialisasi kali ini menurut Asril lebih mengarah pada Bab XVI tentang Penyidikan dan Bab XVII tentang Ketentuan Pidana. Dikatakan juga, bahwa ke depan penyidikan terkait dengan Kamtibka tidak lagi ditangai Kepolisian, tetapi oleh Penyidik PNS dari Ditjen KA. “Penyidik PNS ini memang berasal dari kalangan PNS, sehingga pegawai non-PNS tidak bisa dijadikan Penyidik. Meskipun demikian, ke depan juga diperlukan adanya petugas penyidik dari kalangan PT KA, yaitu Polsuska. Menanggapi hal ini, Dirop berharap agar sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan kepada kalangan PT KA, tetapi juga ke kalangan yang lebih luas, antara lain Depdagri, Depkumham, Mabes Polri, Jaksa dan Hakim. Ternyata apa yang diharapkan sudah diprogramkan pihak Ditjenka, bahkan dalam waktu dekat akan digelar sosialisasi kepada jajaran Depdagri di Jakarta (K.07).

Keterangan Gambar: Kadaop II Bandung, Dirop PT KA, Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen KA, serta Kasubdit Advokasi Ditjenka pada forum sosialisasi di Bandung (K.07)