PT. KAI - Pemprov DIY Sepakat Kembangkan Stasiun Tugu

_1183070520.JPG

Gubernur DIY, Hamengku Buwono, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto dari pihak Kraton Yogyakarta, Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudianto dan Dirut PT KA, Ronny Wahyudi (28/6) telah menandatangani kesepakatan bersama pengembangan sub kawasan stasiun Tugu Yogyakarta, yang meliputi: Utara Jl. Gowongan Kidul dan Jl. Bumijo Tengah; Selatan Jl. Pasarkembang dan Jl. Jlagran Lor; Barat Jl. Tentara Pelajar; Timur Jl Mangkubumi. “Area stasiun Tugu Yogyakarta merupakan kawasan yang perlu dikembangkan secara terpadu dengan Pemprov DIY, Pemkot, serta pihak Kraton Yogyakarta. Lahan yang teletak di lokasi strategis, jantung kota Yogyakarta ini diharapkan dapat memberikan konstribusi yang lebih baik kepada PT KA dan masyarakat kota Yogyakarta,” ujar Dirut PT KA, Ronny Wahyudi melalui sambutannya.

Sementara Gubernur DIY, Hamengku Buwono X ketika memberikan sambutan mengatakan, bahwa penataan ruang, pertanahan dan lingkungan hidup menempati kedudukan yang penting dalam pembangunan perkotaan. Karena ketiga aspek itu terkait dengan hampir semua kegiatan dalam kehidupan manusia dan pembangunan. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembangunan selalu dikaitkan dengan kepentingan pengembangan tata ruang, pengelolaan pertanahan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pertumbuhan kawasan kota berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya, dapat dimengerti apabila diambil `potret’-nya, akan tampak adanya struktur fisikal-spasial kota yang terdiri atas komponen-komponen berbagai masa atau zaman,” tegas Gubernur DIY.

Lebih lanjut Hamengku Buwono X menegaskan, bahwa masing-masing komponen itu memiliki peranan, arti, manfaat dan nilai yang berbeda-beda bagi individu, kelompok atau keseluruhan masyarakat. Pada saat yang bersamaan ada bagian-bagian dari kawasan kota yang berkembang yang merupakan bagian baru dari suatu kawasan, dan ada pula bagian-bagian yang stagnant, atau secara relatif dikatakan decaying, yang umumnya terjadi pada bagian-bagian kota lama. “Kekurangserasian antara `wadah’ dan `isi’ kehidupan inilah yang diperkirakan menjadi sebab timbulnya kemunduran mutu kehidupan sosial, lingkungan kawasan fisik kota atau kedua-duanya, yang memunculkan konflik dalam penataan ruang kota. Bersamaan dengan itu, tumbuh pula berbagai gagasan dan upaya pembangunan kembali atau peremajaan lingkungan,” ujar Gubernur DIY.
Upaya penyesuaian itu ternyata tidak mudah, bahkan seringkali lebih sukar dibandingkan pembangunan baru. Memang tidak seluruh bagian kawasan kota lama harus disesuaikan, ada bagian-bagian tertentu yang tidak perlu diganti, namun masih dapat dimanfaatkan atau bahkan justru harus dipertahankan. Usaha-usaha peremajaan suatu bagian kota, seperti Sub-Kawasan Stasiun Tugu yang menjadi obyek MoU ini misalnya, tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan usaha pengembangan kota Yogyakarta. “Maka sebaiknya, perencanaan pengembangan Stasiun Tugu ini harus dapat menempatkan pemikiran antara `mempertahankan dan meremajakan` tersebut dalam kerangka perencanaan pengembangan kawasan kota secara keseluruhan Pemikiran ini harus bersifat integratif dan komprehensif, karena jika secara parsial akan tidak realistis,” tegas Gubernur DIY.

Diharapkan Gubernur DIY, agar MoU tentang Pengembangan Sub Kawasan Stasiun Tugu ini ditempatkan dalam kerangka pemikiran tadi. Dalam arti, rencana investasi yang meliputi pembangunaa parkir Kawasan Inti Malioboro, pengembangan properti, bangunan stasiun tambahan, arena terbuka dan penataan Sub Kawasan, hendaknya selalu mengacu pada sustainable development. Banyak cara yang harus dipikirkan untuk melaksanakan rencana pengembangan tersebut. Mulai dari penetapan kriteria dan metoda untuk memilih dan membatasi bagian yang perlu dipertahankan, merumuskan berbagai mekanisme yang diperlukan, sampai pada membentuk institusi yang bertanggungjawab yang melibatkan para pakarnya.
Harian International Herald Tribune pada tahun 2000, menurut Gubernur DIY pernah menurunkan artikel bertema “Cities and Citizens” untuk empat kota besar dunia: London, Berlin, Chicago, dan Paris. Inti laporan tersebut adalah semakin berkembangnya tuntutan masyarakat untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kota mereka. Tetapi, pelibatan masyarakat dalam perancangan kota, selalu ada kemungkinan munculnya konflik. Di satu pihak ada keinginan untuk konsultasi mendalam dengan publik, sehingga memakan waktu lama, di lain pihak seringkali ada hat yang membutuhkan keputusan segera. Untuk kasus Stasiun Tugu ini, menurut hemat saya, hendaknya kita mengambil jalan tengah yang memperhatikan semua aspek dan kepentingan.
Ditegaskan Gubernur DIY, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, adalah koridor hukum yang tersedia untuk menyelesaikan kemungkinan konflik dalam penataan ruang kota. Dengan pemahaman yang komprehensif, saya kira rencana pengembangannya diharapkan dapat mengantisipasi dan mengeliminir kemungkinan terjadinya konflik dalam penataan ruang kota yang berkelanjutan (K.07).