Pertemuan Bipartit SPKA Pengurus DPP Mempertanyakan, Direksi Menjelaskan

Dari sejumlah kesepakatan yang diwadahi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Kereta Api (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), masih ada beberapa hal yang belum diwujudkan. Oleh karena itu, melalui forum Bipartit, jajaran Pengurus DPP SPKA mempertanyakan kapan kesepakatan itu akan diwujudkan. “Kami berharap ada keseriusan, ketegasan, serta konsistensi dalam bingkai kebersamaan untuk mewujudkan apa saja yang sudah menjadi kesepakatan,” demikian dikemukakan Ketua Umum SPKA, Puspawarman, didampingi Sekjen SPKA, Esron Pakpahan, serta sejumlah unsur pengurus DPP – SPKA, serta MPO pada pertemuan Bipartit yang diselenggarakan di Hotel Putri Gunung, Lembang (11/7).
Pihak Direksi PT KA yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT KA, Ronny Wahyudi, hadir secara board. Termasuk dua Direktur yang baru dilantik Meneg BUMN (6/7), yaitu Darmawan Daud selaku Direktur Teknik, serta Joko Margono selaku Direktur Personalia dan Umum. Dirut PT KA ketika itu mengemukakan dengan telah diisinya formasi dua jabatan Direksi yang beberapa saat kosong, diharapkan berbagai permasalahan yang dihadapi PT KA dapat segera diselesaikan. “Termasuk tentunya sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pekerja KA. Mari kita bicarakan bersama, apa saja dan pada bagian mana Direksi dinilai belum konsisten terhadap PKB. Lebih dari itu, perlu juga kami informasikan bahwa selama ini hal-hal yang berhubungan dengan pekerja terus digarap menuju pada terwujudnya PKB secara konsisten dan konsekuen,” ujar Ronny.
Menjawab pada bagian mana Direksi dinilai belum konsisten, Sekjen SPKA, Esron Pakpahan mengungkap dua pasal dari sejumlah pasal yang siap diagendakan untuk dipertanyakan. “Kami prioritaskan bahasan pada Pasal 50, fokus pada dasar pokok pensiun menggunakan tabel gaji pokok PNS yang berlaku. Kemudian Pasal 8 tentang status pegawai, fokus pada nasib Pekerja Perusahaan (PKP),” jelas Esron yang ketika itu telah memegang matrik sejumlah permasalahan yang sudah diagendakan untuk diklarifikasi. “Kita mulai dari dua pasal ini dulu, kalau waktu masih memungkinkan kita lanjut ke hal yang lain. Tapi, yang penting kami berharap agar agenda pertemuan Bipartit seperti ini dapat diagendakan secara reguler, sebulan sekali,” demikian Dirut menanggapi.
Diskusi kemudian berlanjut pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pensiunan eks PNS – PJKA/Dephub serta jaminan kesehatan dan kesejahteraan lainnya. Dikatakan Dirpum, bahwa Jum’at (13/7) di Jakarta akan dilakukan pembahasan RPP melibatkan unsur lima pihak (Dephub, Depkeu, Depkum-Ham, Menpan, serta Kementrian BUMN). Soal gaji pokok pensiun yang masih berdasarkan skala gaji PNS 2003, Dirpum mengatakan, kalau RPP final menjadi PP semuanya akan selesai. Ketika Sekjen berharap agar dasar pokok pensiun yang masih berpedoman pada skala gaji PNS 2003 tidak harus menunggu selesainya RPP, Dirut mengatakan hal ini harus dibawa lebih dulu ke RUPS. “Akan kita agendakan dalam RUPS, kalau RUPS mengatakan tunggu RPP final, ya kita harus tunggu,” tegas Dirut yang kemudian meminta Kasubdit Kerumahtanggaan dan Umum (KU), Sutadi untuk memberikan kilasan info menyangkut dengan RPP tersebut.
Dijelaskan Sutadi, baik aspek legal maupun aspek finansial dari RPP sudah clear. Jum’at besok (13/7) akan dilakukan pemantapan redaksional oleh Tim Kecil dari lima unsur (Dephub, Depkeu, Depkum-Ham, Menpan, serta Kementrian BUMN). “Tetapi substansi dari RPP sudah clear, sehingga fokus bahasan hari Jum’at (13/7) nanti lebih pada masalah penghalusan redaksional. Kalau kita berharap pemerintah memenuhi PSL, sampai kapanpun tidak akan diakui, satu-satunya jalan tengah adalah kita terima pemenuhan Pay As You Go,” jelas Sutadi yang kemudian pamitan ke Jakarta bersama Sekper, Gatot Wibowo, mungkin untuk persiapan pembahasan hari Jum’at. Setelah mendengar penjelasan tersebut, salah seorang dari pihak SPKA, yang menyampaikan harapan agar RPP bisa final sebelum 28 September 2007. “Kalau lewat tanggal 28 September 2007 RPP belum final, permasalahan akan menjadi lain. Ide RPP muncul karena ada gejolak SPKA,” ujar pihak dari SPKA.
Dirut pada kesempatan itu meminta unsur SPKA ikut dalam forum pembahasan hari Jum’at (13/7) mendatang, juga empat tahapan berikutnya untuk menuju pada finalnya RPP menjadi PP. Ketika Sekjen meminta ketegasan Direksi agar SPKA diberi kesempatan untuk menghadap Meneg BUMN, Dirut berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini bersama Ketua Umum. Sekjen ketika itu juga menyesalkan adanya kandungan RPP yang telah dirobah oleh Kabag Hukum Meneg BUMN. Menanggapi hal ini, Sutadi mengakui adanya perobahan kandungan RPP tersebut. “Memang betul ada perubahan yang dilakukan, tetapi tidak menyangkut pada substansi, lebih pada tata naskah atau redaksional. Perubahan ini dilakukan agar lolos dari seleksi oleh pihak Depkumham dan Setneg,” jelas Sutadi.
Tengah hari, usai Istirahat, Sholat Dzuhur dan Makan Siang, forum Bipartit dilanjutkan tanpa kehadiran Dirut. Pimpinan dari pihak Direksi PT KA diambil alih oleh Dirpum, Joko Margono didampingi Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Heri Barkah serta Kasubdit Administrasi Pegawai (KG), Trenggono Adi. Sampai berita ini ditulis usai ISOMA, pertemuan Bipartit masih berlanjut, yang diperkirakan tidak akan menyelesaikan seluruh Pasal yang diagendakan untuk dibicarakan. Dari pengamatan KONTAK atas forum Bipartit ini, terlihat adanya keseriusan manajemen (Direksi) untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan masalah kesejahteraan pegawai. Yang menjadi pokok permasalahan, hajat untuk menggolkan RPP menjadi PP ini memang merupakan pekerjaan besar, belum ada event yang dapat dijadikan yurisprudensi. “Kalau kita berhasil menjadikan RPP ini sebagai PP, itu merupakan yang pertama terjadi dalam dinamika eks PNS,” ujar Joko Margono (K.07)
Keterangan Gambar:
Suasana forum Bipartit di Hotel Putri Gunung Lembang (11/7). Atas, unsur Direksi PT KA. Bawah, unsur pengurus DPP SPKA (K.07)