Melalui “Deklarasi 27 Maret 2007″ SPKA Bertekad Meningkatkan Peran KA Untuk Kemanfaatan Publik
Memperhatikan (1) Statement pemerintah tanggal 5 Agustus 2005; (2) Rakortas Perhubungan yang dipimpin Wapres RI di atas KA Luar Biasa Gambir – Yogyakarta tanggal 28 Februari 2007; (3) Risalah rapat antara Menhub dan pengurus SPKA di ruang rapat Dephub dan pertemuan antara pengurus SPKA dengan Komisi V DPR – RI di Gedung DPR – RI tanggal 26 Maret 2007, pengurus SPKA telah menyepakati dan menandatangani deklarasi pada tanggal 27 Maret 2007, yang disebut dengan Deklarasi 27 Maret 2007. Inti dari deklarasi tersebut SPKA menagih dan menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan perbaikan kesejahteraan pegawai PT KAI eks PNS – Dephub/PJKA dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan, bahwa: Pegawai PT KAI yang eks PNS – Dephub/PJKA semasa aktif digaji oleh PT KAI dan setelah pensiun uang pensiuannya dibayar oleh Negara dengan alokasi dana APBN melalui PT Taspen. Demikian dikemukakan Ketua Umum Serikat Pekerja KA (SPKA), Puspawarman, ST (1/5) kepada Pers di Jakarta.
Selain itu, lanjut Puspawarman, SPKA juga menuntut agar pemerintah dan DPR – RI mengamandemen UU No. 10 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang telah disahkan tanggal 27 Maret 2007. Sebab, menurut Puspawarman UU ini diyakini tidak akan menjamin peningkatan kemanfaatan publik serta perkembangan perkeretaapian di masa mendatang. “Meskipun masalah ini sudah dibicarakan dengan Pemerintah/Menhub serta Komisi V DPR-RI saat Aksi Damai 26 Maret 2007, namun perwujudannya masih memerlukan waktu paling lambat 6 bulan, sehingga diperlukan pengawalan dan sikap kritis seluruh jajaran SPKA, yang antara lain masalah tersebut kami angkat kembali melalui event May–Day tanggal 1 Mei 2007. Diharapkan apa yang kami deklarasikan tanggal 27 Maret 2007 mendapat simpati kalangan stakeholders perkeretaapian dan dukungan solidaritas dari kalangan Serikat Pekerja di sejumlah BUMN,” jelas Puspawarman yang mengaku 26 – 28 April 2007 menyelenggarakan Outbound.dengan tema Berjuang Bersama Menuju Perubahan di Bogor yang difasilitasi oleh manajemen PT KAI.
Terkait dengan tema outbound tersebut, Puspa optimis organisasi SPKA baik di tingkat Daerah maupun di tingkat Pusat akan lebih peduli terhadap kompleksitas permasalahan yang dihadapi PT KAI. Meskipun demikian, lanjut Puspa, harapan ini tanpa adanya pemenuhan terhadap apa yang dideklarasikan pada tanggal 27 Maret 2007, juga tidak mungkin terwujud. Sebab, lanjut Puspa, dengan tidak difasilitasinya permasalahan eks PNS – Dephub/PJKA oleh pemerintah beban financial yang harus dipikul PT KAI sangat berat. “Setiap tahun manajemen PT KAI harus mengangsur Rp 79,5 Milyar, yang seyogianya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan KA. Belum lagi dampak financial ikutan yang timbul menurut perhitungan PT Asuransi Jiwasraya, tiap kali terjadi kenaikan gaji PNS, akan berdampak pada perhitungan baru formula kewajiban PT KAI kepada PT Asuransi Jiwasraya,” jelas Puspa seraya menambahkan, bahwa dengan kondisi demikian, upaya manajemen PT KAI untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai tidak ada sama sekali.
Menurut Puspa, deklarasi 27 Maret 2007 juga sudah disampaikan kepada International Transportation Federation (ITF) yang berkedudukan di London. “SPKA sudah sejak tahun 1928 sudah berafiliasi dengan ITF, walaupun kemudian sempat pasif, tetapi semasa Amien Abdurachman menjadi Ketum afiliasi ini kembali diaktifkan sampai sekarang,” jelas Puspa di kantor perwakilan ITF, Jl. Cikini Raya Jakartak didampingi Sekjen SPKA, Esron Pakpahan dan beberapa pengurus DPP Serikat Pekerja KA, serta pengurus DPD Serikat Pekerja KA Daop I Jakarta. Kehadiran DPP – SPKA di kantor perwakilan ITF dalam rangka menggalang solidaritas sesama Serikat Pekerja berorientasi global atau Global Solidarity. Selain SPKA, pada event May Day di gedung ITF juga dihadiri sejumlah Serikat Pekerja dari beberapa BUMN, antara lain PPD, Garuda, serta BUMN Pelayaran yang tergabung dalam Kesatuan Pelaut Indonesia, yang diketuai oleh Hanafi Rustandi.
Bandung, 30 April 2007
Ketua Umum SPKA,
Puspawarman