Keterlambatan Tinggi Karena Banyak PLH??
Ketika kinerja operasional menjadi bahan evaluasi forum rapat Dewan Komisaris (BoC) di Santika Hotel, Yogyakarta (15/6), terungkap argumentasi bahwa kelambatan KA meningkat karena banyaknya PLH. Aneh kedengarannya, tetapi itulah yang terjadi, kita menganggap PLH sebagai penyebab kelambatan KA. Padahal, logikanya kelambatan KA itulah yang menjadi biang terjadinya PLH. Why !! Jadi trend kelambatan KA bukan semata-mata karena PLH, kelambatan KA terjadi karena tidak konsistennya kita pada komitmen, kita tidak taat pada SOP, kita terlalu banyak mentolerir, kita tidak peduli pada kelambatan, kita santai-santia saja dan tidak berupaya mengurangi angka kelambatan suatu KA. Kita lebih mengagungkan SIPOKA dengan berbagai katabelecenya, tetapi mengabaikan aruran kongkrit yang digariskan dalam Regulasi.
Reglemen 19 Jilid I Bab IV Pasal 35, ayat 3 menyebutkan: “Tiap kelambatan KA lebih dari 10 Menit harus dikabarkan dengan Telegram oleh PPKA stasiun tempat awal KA mengalami kelambatan, yang dialamatkan kepada semua stasiun sepanjang lintasan KA yang terlambat.” Pada ayat ini juga dicontohkan bagaimana bunyi telegram kelambatan KA itu. Telegram kelambatan ini tidak selesai begitu saja, bila ternyata dalam perjalanan terjadi penguranagan atau penambahan kelambatan terhadap KA yang telah diwartakan mengalami kelambatan > 10 Menit, juga harus disusuli dengan telegram pemberitahuan berikutnya. Jadi, penanganan kelambatan KA ini lebih dominan di tingkat PPKA, ekstrimnya dibantu oleh Petugas PK/OC. Tetapi, pernahkan seorang PPKA mewartakan telegram kelambatan suatu KA ???
Kuno !!, wis ora jamane. Mungkin itulah jawaban yang kita terima atas pertanyaan telegram kelambatan KA. Tetapi, apakah dalam era kini ketentuan dalam R.19/I Bab IV Pasal 35 ini menjadi tidak perlu lagi ?? Mari kita bedah sedikit esensi di balik pembuatan telegram kelambatan KA ini. Apa maksud dibuatnya telegram kelambatan tersebut. Pembuatan telegram tentang kelambatan KA itu dimaksudkan agar:
1. Stasiun yang akan dilalui/disinggahi KA yang mengalami kelambatan mengetahui posisi sesungguhnya KA tersebut;
2. PPKA stasiun yang terkait dengan penanganan KA yang terlambat bisa mempersiapkan langkah-langkah kongkrit untuk mengurangi kelambatan KA, persiapan tindakan sesuai dengan R.19/I Pasal 35 Ayat 1.
3. Persiapan pemindahan persilangan secara lebih matang untuk mencegah penularan kelambatan pada KA yang lain.
Jadi, sebenarnya membuat telegram kelambatan KA itu bukan tindakan yang kuno. Justeru dengan adanya telegram kelambatan KA ini, kita bisa secara kongkrit mengetahui posisi suatu KA dan memperkirakan waktu yang pas kedatangan KA yang tetlambat tersebut. Hanya dengan menambahkan menitan kelambatan KA dengan jadwal sesungguhnya, kita bisa mengatakan waktu pasti KA akan memasuki stasiun kita. Jadi, dalam konteks kelambatan KA, kita tentu tidak bisa setuju kalau kelambatan KA menjadi besar karena banyaknya PLH, Harus dibalik, kereta api sering PLH karena trend kelambatan KA masih tinggi, karena kita tidak care, tidak konsisten dalam memerangi kelambatan KA.
Benarkah kelambatan KA menjadi biang terjadinya PLH ?? Secara psikologis, suatu KA yang mengalami kelambatan membuat Masinis KA yang terlambat “minder” dengan Masinis KA yang tepat perjalannya. Apalagi kalau akibat kelambatan suatu KA berdampak pada pemindahan persilangan, yang semakin menambah kelambatan KA yang memang sudah terlambat tersebut. Bayang-bayang akan ditahan dan ditahan lagi untuk persilangan semakin “menghantui,” sehingga cenderung membuat Masinis memacu laju KA, yang terkadang “over-speed.” Padahal, over-speed merupakan bagian dari kondisi rawan PLH. Selain masalah telegram kelambatan, hal yang juga telah lama sekali kita lupakan adalah pengakuran Jam di masing-masing stasiun, yang dalam R.21/I. Juga diastur sedemikian rupa, tentunya dengan maksud agar jam antar stasiun saling akurat, tidak meleset ketepatannya walau hanya 1 Menit.
Kita prihatin dengan pengabaian berbagai hal yang sudah diatur dalam regulasi. Di satu sisi kita sering berkata back to basic, yang artinya kembali ke regulasi. Tetapi, perkataan hanya sebatas-kata-kata manis penghias bibir. Dalam pelaksanaannya, berbagai bentuk pengabaian regulasi kita lakukan. Ironisnya, argumentasi atas pengabaian itu terkadang juga mnyakitkan. “Kuno, tidak jamannya, semuanya sudah ada dalam SIPOKA. Padahal, SIPOKA sendiri tidak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kenapa sih kita tidak mau kembali saja pada aturan yang masih ada, kelambatan KA kirim telegram kelambatan, yang juga bisa didahului dengan pengiuriman kelambatan taksiran
Percayalah, kalau ihwal kelambatan KA itu dapat kita ketahui lebih awal, maka kita bisa melakukan berbagai persiapan mengarah pada usaha mengurangi kelambatan. Dengan demikian, saat KA yang terlambat memasuki stasiun kita, waktu yang tersedia bisa dihemat. Kalau menurut jadwal berhenti 10 Menit, sepanjang segalanya bisa selesai 5 Menit, kita bisa langsung memberangkatkan, sehingga sebagai PPKA kita telah berkonstribusi mengurangi kelambatan KA sebesar 5 Menit. Kalau kelambatan KA permenit diperhitungkan menimbulkan kerugian Rp 25.000, maka konstribusi yang kita berikan adalah Rp 25.000 x 5 = Rp 125.000. Luar biasa !!!!
Atau mungkin untuk merangsang animo PPKA agar pro-aktif mengurangi kelambatan KA diciptakan sistem reward yang mengarah ke mekanisme ini. Kalau seorang PPKA dalam menjalankan tugas dapat mengurangi kelambatan KA secara kumulatif, kita tetapkan reward systemnya. Tentunya dengan jaminan bahwa reward tersebut benar prestasinya. Tidak seperti emolumen atau SPJ yang terjadi selama ini, segalanya berjalan secara rutin. Laporan keberhasilan PPKA dalam mengurangi kelambatan KA dengan bearan tertentu diberi reward. Kalau sistem reward ini membudaya, rasanya kemungkinan KA mengalami kelambatan semakin kecil.
Gilirannya, bila kelambatan KA bisa kita eleminir, maka potensi terjadinya PLH juga dapat kita hindari. Jadi, jadwal perjalanan KA selalu tepat, dikelola secara atepat, kalau ada kelambatan diwartakan kelambatannya, termasuk kelambatan taksiran bila ada. PLH diyakini akan berkurang. Jadi, yang harus kita katakan bukan kelambatan KA tinggi karena banyaknya PLH. Tetapi, banyak PLH karena kita tidak pernah care dengan memerangi kelambatan, Tekad kita sebatas pada slogan, sebatas tema, sebatas ucapan-ucapan manis di bibir, tetapi miskin dalam implementasi.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, belakangan ini kalangan pejabat semakin langka naik KA, Jakarta – Bandung, lebih senang naik mobil melalui jalan tol. Jakarta – Surabaya, lebih sering naik pesawat. Begitu juga Jakarta – Semarang; Jakarta – Solo dan sebagainya. Padahal, kalau ada pejabat naik KA, apalagi Direksi naik KA, perjalanan KA pastio tepat, paling tidak bisa mendekati tepat waktu. Jadi, untuk memerangki kelambatan KA ada tiga hal yang perlu kita lakukan. Pertama, back to basic dalam menangani KA yang terlambat Reglemen 19 Jilid I Bab IV Pasal 35; Kedua, budayakan pejabat naik KA. Kalau kelambatan dapat kita perangi, insyaallah kecelakaan KA juga dapat kita cegah. Semoga !! (K.07)