PT. KAI Tindak Tegas Oknum Pengundang Penumpang Illegal
Yth Bapak Feri A Pasaribu, Sektor 3 A, Bintaro, Tangerang.
Pertama kali atas nama PT Kereta Api (Persero) kami menyampaikan terima kasih atas informasi anda sebagaimana dimuat pada rubrik “Surat Pembaca” H.U Kompas (24/10) berjudul: “Penumpang Gelap di KRL Lewat Pintu Masinis” yang mengakibatkan kenyamanan anda dan sejumlah penumpang KRL yang lain sebagai penumpang KA secara legal menjadi terganggu, antara lain jadwal perjalanan KRL menjadi “molor.” Apapun alasannya, PT KA akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Masinis yang mengundang penumpang illegal dengan memberhentikan KRL dan menaikkan penumpang dari pintu Kabin.
Terkait dengan hal tersebut perlu kami informasikan bahwa pada prinsipnya PT KA tidak menginginkan adanya perilaku tersebut. Pintu masinis atau kabin bukan jalan masuk bagi penumpang atau siapapun selain petugas. Hal ini sudah menjadi aturan normatif yang wajib dipatuhi Masinis KRL. Tetapi, pengawasan manajemen PT KA terhadap perlakuan seperti ini juga terbatas. Beberapa petugas yang berkompeten melakukan pengawasan terkadang toleran (“excuse”) terhadap bentuk penyimpangan dalam operasi KRL seperti yang anda temukan. Meskipun demikian, bertolak dari masukan Bapak Feri A Pasaribu, Direksi PT KA telah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan, serta mengambil tindakan tegas terhadap tindakan mengundang penumpang Ilegal tersebut.
Terlepas dari itu, kami sangat berterima kasih kepada Pak Feri A Pasaribu, yang peduli dan berkenan menginformasikan masalah ini melalui media massa Kompas. Diharapkan apa yang dilakukan Pak Pasaribu sebagai perwujudan kontrol social terhadap fasilitas pelayanan publik dapat ditiru oleh siapa saja yang melihat adanya bentuk penyimpangan yang dilakukan petugas PT KA. Apalagi dapat menyebutkan secara detil KRL pemberangkatan pukul berapa, hari dan tanggal kejadian, sehingga memudahkan kami untuk mengusut, siapa petugas yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, untuk kemudian mengambil langkah tindakan agar penyimpangan yang sama tidak terjadi di kemudian hari.
Fakta temuan Pak Pasaribu memang merupakan dilematis bagi PT KA, karena di satu sisi kami berusaha menertibkan dan meminta penumpang KRL untuk berdisiplin, tetapi di sisi lain masih ada dari kalangan intern PT KA yang “tega berbuat nista.” Obat paling mujarab untuk memerangi hal ini tentunya lebih ditentukan pada kultur social komunitas penumpang KRL itu sendiri, sepeti yang dilakukan Pak Feri A Pasaribu. Diharapkan dengan kepedulian seperti yang dilakukan Pak Pasaribu, melakukan kontrol sosial demi kelangsungan dan kelestarian KRL sebagai fasilitas pelayanan transportasi publik, oknum petugas PT KA tidak akan melakukan penyimpangan seperti yang dialami dan disaksikan Pak Pasaribu. Semoga !!
Bandung, 24 Oktober 2007
Kabid Humas PT KA
Noor Hamidi
Penumpang Gelap di KRL Lewat Pintu Masinis
Saya pengguna KRL Sudirman AC atau KRL Ekonomi AC Ciujung yang melayani para komuter dari Bintaro dan sekitarnya menuju Jakarta serta sebaliknya. Ketika PT Kereta Api (Persero) meluncurkan Serpong Line yang melayani jalur Serpong-Tanah Abang dan diresmikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para penumpang semakin yakin dan bangga bahwa PT KA memang benar-benar berniat untuk melayani publik.
Akan tetapi, sejak beberapa minggu terakhir saya mendapati kereta rel listrik (KRL) Sudirman AC yang notabene merupakan kereta ekspres dan hanya berhenti di beberapa stasiun—masing-masing Serpong, Pondok Ranji, Tanah Abang, Sudirman, dan Manggarai—PT KA kembali menunjukkan wajah “bopeng”-nya. KRL Sudirman AC berhenti secara ilegal di Stasiun Palmerah dan Kebayoran untuk memasukkan penumpang gelap melalui pintu masinis.
Menurut beberapa penumpang gelap tersebut, mereka cukup membayar Rp 3.000 kepada oknum masinis atau kondektur dan selanjutnya mereka dapat menumpang serta memanfaatkan fasilitas KRL AC sebagaimana layaknya para penumpang legal. Saya sebagai penumpang legal yang setia dan membayar Rp 8.000 untuk KRL Sudirman AC atau Rp 5.000 untuk KRL Ekonomi AC Ciujung merasa dirugikan dan dilecehkan oleh para oknum masinis dan kondektur tersebut.
Kerugian yang dialami penumpang legal adalah aspek waktu. Karena KRL Sudirman AC berhenti secara ilegal di Stasiun Palmerah dan Kebayoran, terpaksa menambah waktu perjalanan. Akibatnya, saya dan para penumpang lainnya terlambat tiba di rumah. Di samping itu saya harus berdesak-desakan dengan penumpang gelap yang hanya membayar kurang dari separuh ongkos yang saya bayar.
Apa pun alasannya, tindakan para oknum petugas PT Kereta Api tersebut tidak dapat dibenarkan.
Feri A Pasaribu Sektor 3 A, Bintaro Jaya, Tangerang
Permalink Comments off




