Archive for July, 2007

China Investasi 82 Miliar Dolar Bangun Kereta Api

Beijing (ANTARA News) - China akan investasi 620 miliar yuan atau 82 miliar dolar AS untuk membangun kereta api bawah tanah (subway) dan jalur kereta api di 15 kota besar dalam sepuluh tahun ke depan dalam upaya mengurangi kemacetan.

“Sekitar 1.700 kilometer rel kereta api akan dibangun di 15 kota seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chongqing, Shenzhen, dan beberapa ibukota provinsi lainnya,” demikian menurut Kementerian Pembangunan seperti dikutip Xinhua, di Beijing, Sabtu.

Saat ini terdapat 22 jalur kereta api di kota dengan panjang 602,3 kilometer yang sudah berjalan atau sedang dalam tarif uji coba di China, terutama di Beijing, Shanghai dan Guangzhou.

Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Beijing dan Provinsi Hubei akan bekerjasama membangun sebuah jaringan kereta api penumpang yang mampu mencapai kecepatan 250 hingga 350 kilometer per jam sebelum akhir periode rencana pembangunan kelima (2006-2010).

Total anggaran yang akan dikeluarkan 82,6 miliar yuan atau 10,9 miliar dolar AS dan akan menambah panjang 844 kilometer jalur kereta api, termasuk untuk kereta cepat penumpang dan akan mencakup jalur Beijing-Shanghai, Beijing-Guangzhou, dan Tianjin-Qinhuangdao.

Di pusat Beijing, jaringan kereta api cepat akan menjangkau ke sejumlah kota yang terdekat, termasuk ke Baoding, Shijiazhuang, Langfang, Tangshan, Qinhuangdao, dan Zhangjiakou.

Jalur tersebut juga akan menghubungkan dengan kereta api penumpang cepat di Taiyuan, Provinsi Shanxi.

Keberadaan jalur kereta api di pedalaman Provinsi Hebei, yang saat ini juga sedang dalam taraf pembangunan, juga akan segera mampu dilalui kereta api dengan kecepatan 160 hingga 200 kilometer per jam.(*)

Comments

Siaran Pers: PT. KAI Berlakukan Jadwal KA Baru Melalui Gapeka 2007

Mulai tanggal 1 Agustus 2007 PT Kereta Api memberlakukan Jadwal Perjalanan KA baru yang telah dikemas dalam Grafik Perjalanan KA atau GAPEKA – 2007. Dengan berlakunya jadwal sesuai Gapeka 2007 ini, maka Gapeka – 2006 yang berlaku mulai 17 Februari 2006, serta sejumlah perubahan dan tambahan yang diumumkan melalui Surat Kawat No. X1 dan X2 menyusul beberapa peristiwa kecelakaan KA menjadi tidak berlaku lagi. ”Jadwal perjalanan KA yang sekarang ini sudah tidak akomodatif lagi dengan kebutuhan konsumen, bahkan terkadang mengecewakan konsumen, karena adanya deviasi antara waktu perjalanan dalam Gapeka dengan praktek operasi KA. Kondisi ini akan teratasi dengan diberlakukannya Gapeka – 2007 yang akan berlaku 1 Agustus 2007 pukul 00.00,” ujar Direktur Operasi PT KA, Sudarmo Ramadhan ketika memimpin rapat final pemberlakuan Gapeka 2007 di Bandung (24/7), yang juga dihadiri Direktur Teknik, Darmawan Daud; Direktur Pengembangan Usaha, Julison Arifin dan Direktur Keuangan, Achmad Kuntjoro.

Selain pemberlakuan jadwal perjalanan KA yang baru, PT KA juga melakukan rasionalisasi KA Komersial yang tidak produktif, yaitu KA Jayabaya Selatan Surabaya – Jakarta melalui Madiun – Yogyakarta – Solo – Purwokerto. ”Koridor Surabaya – Jakarta untuk kelas komersial sekarang ini semakin lesu. Saatnya kita beralih ke pasar jarak pendek, seperti Madiun – Surabaya yang telah dioperasikan KA Madiun Ekspres, tetapi jadwal perjalanannya belum diakomodir pada Gapeka 2006,” ujar Sudarmo. Lebih dari itu, lanjut Sudarmo, pemberlakuaan Gapeka 2007 juga sebagai upaya mengantisipasi kemajuan di bidang infrastruktur perkereta apian dengan telah selesainya sejumlah pekerjaan peningkatan jalan rel oleh Satuan Kerja (Satker) Prasarana Pokok Perkeretaapian. ”Banyak bagian jalan KA yang semula masih dilalui KA dengan kecepatan rendah karena kondisi bantalan, penambat dan rel yang sudah tua, kini telah ditingkatkan kondisinya, sehingga kecepatan KA dapat ditingkatkan dan ini belum diakomodasi pada Gapeka 2006,” tambah Sudarmo.

Menurut Sudarmo, Gapeka 2007 memang belum menjamin kesempurnaan perjalanan KA, karena di sepanjang jalan KA masih ada pekerjaan peningkatan kondisi jalan rel yang memerlukan Pembatasan Kecepatan (Taspat). Koridor Bandung – Jakarta untuk KA Parahiyangan masih perlu waktu rata-rata 3 Jam, demikian juga sebaliknya. Tetapi dalam perjalanan sesungguhnya tidak menutup kemungkinan waktu perjalanan itu melebihi 3 Jam. ”Saat ini, antara Padalarang – Cikampek masih terdapat beberapa lokasi yang memerlukan pembatasan kecepatan yang mengakibatkan potensi kelambatan 18 Menit untuk setiap KA. Tetapi, bisa saja KA Parahyangan tepat waktu. Ini sangat tergantung dengan bagaimana taktis Masinis dalam menghilangkan kelambatan, tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan KA,” ujar Sudarmo yang menyebutkan trend kelambatan KA selama Semester I 2007 cenderung menurun akibat adanya bagian jalan KA yang sudah ditingkatkan kondisinya.

Comments

“APIKA” Sebagai Media Social Education

_1185111782.JPG

Komunitas Artis Peduli Kereta Api (APIKA) antara lain Agus Wisman, Ami Zein, Cici Tegal, Iga Mawarni, Ingrid Widjanarko, Jhody, Nina Tamam (Warna), Sita (RSD) dan Widi (AB-Three), memanfaatkan Minggu pagi (22/7) dengan naik KRL Ekonomi ber-AC Tanahabang – Serpong. Melalui siaran pers yang diterbitkan “Massardi Communications” selaku pihak yang menangani kegiatan ini, event ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisi perkeretaapian di tanah air. “Tujuan kami selain ingin mencoba KRL Ciujung dengan tiket elektronik ANY, sekaligus mewujudkan kepedulian terhadap kondisi perkeretaapian Indonesia saat ini. Tidak hanya prihatin atas berbagai musibah, juga prihatin terhadap berbagai bentuk pencurian perlatan dan perlengkapan KA, yang tentu sangat membahayakan,” kata Ingrid Widjanarko, Koordinator APIKA.

Setelah naik di atas KRL, sesaat menjelang berangkat dari stasiun Tanahabang, komunitas artis ini berkumpul dan mengacungkan tiket elektronik seraya meneriakkan yel-yel, Aman, Nyaman, Yakin, singkatan dari ANY. “KRL Ciujung berkelas ekonomi tetapi berfasilitas AC, menjanjikan keamanan dan kenyamanan, sehingga harus disambut dengan baik dan diapresiasi oleh semua pihak. Sebab, ini merupakan moda transportasi baru yang ekonomis, aman dan nyaman. Jadi, melalui kesempatan ini kami himbau agar masyarakat pengguna jasa KRL Ciujung untuk selalu membeli tiket, serta mengembalikan tiket tersebut setelah turun dari KA dan keluar dari pelataran stasiun. Juga kami himbau untuk tidak naik KRL Ciujung tanpa membayar, apalagi naik di atas atap KRL,” demikian dikatakan Agus Wisman di atas KRL Ciujung dalam perjalanan menuju stasiun Serpong.

Sementara Cici Tegal, yang pagi itu mengenakan busana Muslimah berpesan agar masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan rel yang dilalui KRL Ciujung ikut peduli dan berpartisipasi mengamankan aset perkeretaapian, misalnya terhadap pencurian kabel dan peralatan jalan KA lainnya. Juga mengingatkan putra/putrinya untuk tidak melempari KRL yang sedang melintas, karena itu akan sangat membahayakan. Tentang tiket ANY itu sendiri, menurut Ingrid tidak hanya mengandung arti Aman, Nyaman dan Yakin, tetapi juga harus tetap ekonomis tarifnya, tepat waktu jadwalnya, serta dapat dipakai secara anytime, anywhere pada jalur yang dilalui. Baik selama perjalanan di atas KRL Ciujung maupun setibanya di stasiun Serpong, sejumlah artis ini tidak luput dari kejaran sejumlah pers yang meliput event ini (www.keretaapi.com)

Comments

KA Penataran “Ikon 2007” Daop VIII Surabaya – Blitar Diluncurkan

_1184991360.jpg

Surabaya (KONTAK)
Kereta Api Penataran Ikon 2007 yang melayani rute Surabaya - Blitar melewati Malang, Kamis, diluncurkan dari Stasiun Gubeng, Surabaya, oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Ir Yogi Hendryadi. KA Penataran Ikon 2007 yang baru diresmikan pengoperasian nya tersebut, melengkapi layanan KA Penataran yang selama ini telah melayani rute yang sama. Bedanya, sebagaimana dilaporkan Kadaop VIII Surabaya, Bambang Suhendrio Hadjari, KA Penataran Ikon 2007 merupakan pengembangan layanan KA Penataran yang telah beroperasi sebelumnya. “Layanan KA Penataran Ikon 2007 lebih prima dibandingkan generasi pendahulunya,” jelas Bambang sesaat sebelum peresmian KA tersebut di stasiun Gubeng (20/7).
Menurut Bambang, KA Penataran Ikon 2007 lebih nyaman, karena pedagang maupun pengamen tidak diperkenankan masuk ke dalam gerbong. “Pengamen dan pedagang tidak boleh masuk ke dalam gerbong. Kita akan melakukan penertiban secara reguler,” ujarnya. Selain itu, penumpang yang dikenai tarif sama dengan KA Penataran biasa, juga bisa menikmati semua fasilitas dalam KA dengan baik sepanjang perjalanan. Penambahan, pengadaan KA Penataran Ikon 2007 tersebut didanai pemerintah pusat dan PT KAI, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban memelihara kebersihan stasiun yang disinggahi KA Penataran Ikon 2007 yang terdiri dari tujuh gerbong berkapasitas 742 tempat duduk, berangkat dari Stasiun Gubeng pukul 07.00 WIB dan kembali lagi pukul 18.00 WIB.
Melalui pengoperasian KA Pentaran Ikon 2007 ini PT Kereta Api Daop VIII membuat terobosan baru. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, PT KA meluncurkan kereta api ekonomi tanpa asongan. Wakil Kepala Dishub Jatim Jogy Hendryadi menjelaskan, KA baru ini menjadi pilot proyek standarisasi layanan jasa KA Dia berharap, KA ekonomi lainnya nantinya bisa meniru konsep KA Penataran Ikon 2007, seperti soal ketersediaan dan kelengkapan fasilitas dalam gerbong. Lebih dari itu, dia berharap KA yang melayani jalur Surabaya – Sidoarjo – Bangil – Malang – Blitar –Kertosono – Mojokerto - Surabaya ini akan menjadi KA yang bebas pedagang asongan serta gelandangan dan pengemis.
Dengan demikian, lanjutnya, kebersihan KA yang tiap gerbongnya akan dikawal satu petugas kebersihannya bisa selalu terjaga. ”Kami melibatkan pemda yang dilalui KA ini supaya ikut membantu mengawasi asongan dan gepeng di stasiun wilayahnya. Caranya dengan mengerahkan Satpol PP,” jelas Jogy. Untuk menambah kenyamanan, PT KA juga akan menempatkan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), yang dibantu empat anggota Polri. Kadaop VIII, Surabaya, Bambang Suhendrio Hadjari menambahkan, KA Penataran Ikon 2007 merupakan penyempurnaan KA Penataran Ekonomi Surabaya - Blitar yang lama dengan rute regional Jatim. Penyempurnaannya dilakukan di Balai Yasa Gubeng. Masa tempuh KA Penataran Ikon 2007 dengan rute yang ditentukan, sekitar lima jam.Jika berangkat dari Stasiun Gubeng pukul 07.00 WIB, maka sampai Blitar diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan dari Blitar, KA berangkat dari Blitar ke Surabaya pukul 13.00 WIB, sampai Surabaya kembali 18.00 WIB. ”KA ini membawa tujuh gerbong, dengan masing-masing kapasitas 106 orang,” sambung Bambang. Dia kemudian berharap, pengoperasian KA Penataran Ikon 2007 dapat konstribusi PT KA kepada masyarakat di Jatim. Menurutnya, selama ini pengoperasian KA ekonomi memenuhi 86 % target. Sisanya, ditutup KA bisnis dan eksekutif. Pengoperasian KA Penataran juga dihadiri beberapa anggota Direksi PT KA yang kebetulan sedang melaksanakan kunjungan/Pembinaan ke daerah, antara lain Direktur Keuangan, Achmad Kuntjoro, Direktur Personalia dan Umum, Joko Margono dan Direktur Pengembangan Usaha, Julison Arifin. Peresmian KA Penataran ini ditandai dengan pemberian perintah berangkat oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Ir Yogi Hendryadi, didampingi Direksi PT KA, serta Kadaop VIII Surabaya, Bambang Suhendrio Hadjari (K.07)

Keterangan Gambar: Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Ir. Yogi Hendryadi, didampingi tiga anggota Direksi PT KA dan Kadaop VIII Surabaya ketika memberikan perintah berangkat kepada Kondektur Pemimpin dan Masinis KA Penataran Ikon-2007 di stasiun Surabayagubeng.

Comments

Direksi PT. KAI Kunjungan ke Lintasan KA Jawa - Sumatera

Dalam rangka mengevaluasi keberhasilan program kerja Semester I Tahun 2007, memantapkan program kerja Semester II Tahun 2007, serta pembinaan kepada seluruh jajaran pejabat di Daop se-Jawa, besok (17/7) Direksi PT KAI akan melakukan kunjungan ke sejumlah Daop di Jawa. Perjalanan kunjungan ini dibagi menjadi dua Tim. Tim A terdiri dari Dirut, Ronny Wahyudi; Dirtek, Darmawan Daud dan Dirpum, Joko Margono didampingi sejumlah pejabat setingkat Kasubdit akan mengawali kunjungan dari ujung barat Jawa, Cigading – Manggarai – Bogor – Manggarai – Cirebon. Esoknya (18/7) perjalanan menggunakan KRD Wijaya Kusuma ini dilanjutkan Cirebon – Semarang – Surabaya.

Sementara Tim B, terdiri dari Dirku, Achmad Kuntjoro; Dirop, Sudarmo Ramadhan dan Dirbangus, Julison Arifin, juga didampingi sejumlah pejabat setingkat melakukan perjalanan kunjungan mulai (17/7) Bandung – Kroya – Purwokerto – Kroya – Yogyakarta – Madiun. Esoknya, (18/7) perjalanan dilanjutkan Madiun – Kertosono – Blitar – Malang – Bangil – Jember, hari itu juga kembali ke Surabaya. Setelah seluruh lintasan di Jawa dikunjungi, selanjutnya (20-21/7) Direksi PT KAI akan melakukan kunjungan ke lintasan KA di Sumatera. Direktur Operasi dan Direktur Pengembangan Usaha ke lintasan KA Sumut. Direktur Keuangan dan Direktur Personalia / Umum ke Sumbar, sementara Dirut dan Dirtek ke lintasan KA di Sumatera Selatan.

Comments

RUPS PT. KAI, Kinerja Tahun 2006 Mendapat Skor 67 (Sehat-A)

Laporan kinerja PT KAI tahun 2006 mendapat skor 67 atau SEHAT A. Skor 67 ini terdiri dari Kinerja Keuangan mendapat nilai 27, Kinerja Operasional mendapat nilai 34, sedangkan Kinerja Administrasi mendapat nilai 6. Demikian tanggapan tertulis Komisaris PT KA (Persero), Budhi M Suyitno sebagaimana dibacakan Agus Gurlaya Kartasasmita pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kereta Api di Bandung (16/7). Tetapi Dewan Komisaris juga mempertanyakan, apakah skor dan tingkat kesehatan tersebut sudah mencerminkan keadaan sesungguhnya. Komisaris ketika itu juga memberikan saran, agar RUPS dapat mempertimbangkan dan mengamanatkan perbaikan komposisi skoring yang 50 % pada aspek keuangan, 35 % aspek operasional dan 15 % aspek administrasi. Disarankan juga agar Direksi PT KA memprogramkan secara jelas rencana pemberhentian operasional Lok DH. Kemudian, juga disarankan agar disusun strategi serta kontrol pelaksanaan yang jelas atas: Upaya peningkatan volume angkutan komersial baik penumpang maupun barang, serta pengurangan secara signifikan kelambatan dan kecelakaan KA.

Sebelumnya Dirut PT KAI, Ronny Wahyudi melaporkan realisasi kinerja tahun 2006 yang telah diaudit membukukan laba Rp 14,206 Milyar. Tetapi pihak Komisaris menilai laba usaha PT KA murni dari hasil usaha sesungguhnya adalah negatif, bahkan minus atau rugi. Perolehan laba bersih Rp 14,206 Milyar sesungguhnya disumbangkan oleh pendapatan di luar usaha serta tindakan koreksi atas sejumlah transaksi yang tidak diakuntansikan dan dilaporkan semestinya pada periode sebelumnya. Hal lain yang juga mendapat sorotan Komisaris antara lain Laporan anak perusahaan PT Railink dengan kepemilikan PT KAI sebesar 60 %. “Tidak jelas dalam laporan auditor independen dan tidak lengkap pengungkapannya dalam laporan keuangan yang disajikan,” ujar Agus yang mewakili Budi M Suyitni selaku Komisaris Utama PT KAI. Juga disoroti masalah PSL/JHT .Komisaris juga menyarankan agar RUPS memperhatikan perolehan laba PT KAI yang bukan dari pendapatan usaha. Disarankan juga agar perkembangan mutakhir penanganan masalah PSL/JHT dikaitkan dengan perhitungan kebutuhan riil finansial untuk PSL/JHY.

Komisaris juga menilai pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) belum masuk dalam cakupan evaluasi audit pihak akuntan publik. Ealaupun demikian, Komisaris mengakui telah dilaporkan adanya 11 permasalahan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta 5 permasalahan pengendalian intern..Terkait dengan ini, Komisaris menyarankan agar setiap butir dari 16 butir permasalahan dapat dicermati dan ditindaklanjuti, serta dilaporkan kepada Dekom dan RUPS mendatang. Ditekankan juga oleh Komisaris agar dalam tahun 2007 diprogramkan asesment ulang terhadap kondisi GCG pada PT KAI mengingat berbagai aspek GCG yang telah dituangkan pedomannya dalam beberapa manual selama ini belum jelas implementasinya. Oleh karena itu, Komisarus diminta memberi perhatian khusus terhadap penyelesaian penysunan pedoman perilaku sebagai unsur kelengkapan GCG Perusahaan. “Manajemen dan Dekom perlu memberi perhatian atas implementasi pedoman-pedoman GCG dan agar manajemen menetapkan unit yang mengawasi pelaksanaan GCG. Terhadap usul pembentukan anak perusahaan Properti, Angkutan Perkotaan Jabotabek, serta Angkutan Sumatera Selatan, Komisaris meminta agar diatur ketentuannya secara jelas, termasuk kriterianya.

RUPS yang berlangsung di auditorium kantor pusat PT KA dihadiri unsur pemegang saham, yaitu: Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Kementrian BUMN, Harry Susetyo Nugroho; Asisten Deputi Urusan Usaha Sarana Angkutan dan Pariwisata, Suyitno Affandi. Kepala Bidang Usaha Sarana Angkutan dan Pariwisata I, Danang S Baskoro, serta Kepala Bidang Usaha Sarana Angkutan dan Pariwisata II, Muhammad Fakhruddin. Sementara dari unsur Dewan Komisaris PT KAI, hadir Agus Gurlaya Kartasasmita, Koessuyudono, Omar Berto dan Hekinus Manao. Dari PT KAI, selain seluruh jajaran Direksi (BoD), juga hadir para Kepala Divisi Tingkat Pusat, para Kasubdit, Kabid, Sekretaris Perusahaan, Ka SPI. Sampai waktu sholat Lohor berlalu RUPS masih berlangsung, tetapi dijadwalkan selesai sebelum break makan siang.

Comments

Masa Transisi Tiga Tahun, Apa Yang Kita Lakukan??

Seperti tembang kenangan berjudul Cinta Hampa. Ibarat air di daun keladi, walaupun tergenang, tetapi tak meninggalkan bekas …..itulah yang terjadi sekarang, setelah UU 27 Tahun 2007 tanggal 25 Mei 2007 disahkan sebagai Revisi atas UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Mana gema penolakan itu ? Mana hasil sejumlah diskusi kaum intelektual di beberapa hotel berbintang yang katanya menolak revisi UU Perkeretaapian ?? Semuanya seolah angin lalu, atau persisnya seperti tembang Cinta Hampa tadi. Ibarat air di daun keladi, walaupun tergenang, tetapi tak meninggalkan bekas. Tinggallah kini kita meratapi nasib setelah digoyang oleh kaum militan dan intelektual, masuk kita dalam pribahasa, Arang habis, besi binasa !!

Tetapi jangan kuatir, kita masih punya tiga tahun sebagai masa transisi. Masalahnya, apa yang akan kita lakukan dalam masa transisi ini ? Kembali menyuarakan penolakan revisi UU 13 Tahun 1992, atau menolak dengan tegas pemberlakuan UU No. 27 Tahun 2007 ?? Rasanya juga tidak mungkin, karena akan dua kali buang enerji. Karenanya, akan lebih arif kalau dalam kurun waktu tiga tahun masa transisi ini kita melakukan KONSOLIDASI INTERNAL. Targetnya, membangun kekuatan sumber daya internal dalam komunitas Perkeretaapian, sehingga era kompetisi bisnis angkutan KA pasca diberlaku kannya UU 27 Tahun 2007 PT KA benar-benar Powerfull. Internal PT KA tidak rapuh, tetapi kuat, kokoh dan bernuansa persahabatan antar komunitas.

Lalu, menirukan gaya iklan Pertamina, bagaimana caranya ??, jawabnya bukan: Pakai Pelumas Pertamina, tetapi Optimalkan Potensi Kekuatan Komunitas PT KA, salah satunya adalah potensi yang ada pada sejumlah Anak Perusahaan PT Kereta Api, serta Anak Perusahaan Yayasan Pusaka yang menjadi bagian dari kekuatan komunitas PT KA. Kalau sejumlah potensi kekuatan ini mampu menangani berbagai aktivitas yang dibutuhkan PT KA, kenapa kita harus memanfaatkan jasa rekanan. Pakai saja jasa sejumlah Anak Perusahaan Yayasan Pusaka. Dari kita untuk kita. Bukankah ini akan menjadikan kekuatan yang ada menjadi lebih kuat, sehingga saat kita berhadapan dengan kekuatan luar tiga tahun mendatang, tidak perlu ragu lagi, kita bisa berteriak Go … Go … Go ….. !!!

Kunci sukses konsolidasi internal adalah bagaimana kita dapat meningkatkan pendapatan dan efisiensi biaya perusahaan. Ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam perusahaan, mengurangi dominasi rekanan luar, tetapi mengoptimalkan peranan sejumlah anak perusahaan serta Koperasi yang menjadi bagian dari kekuatan komunitas intern PT KA. Dalam konteks ini, mari kita tepuk dada, tanya iman, bagaimana mungkin Si Polan yang dulunya hanya rekanan kere, kini bisa menjadi Milyarder. Tetapi, kita tetap saja tidak berbeda dengan saat pertama berkenalan dengan Si Polan. Renungkan, kalau si Polan itu adalah PT Pusaka Nusantara, atau PT Transmikon, atau PT Bangun Trans Pusaka, tentu akan berdampak pada peningkatan konstribusi terhadap tatanan kehidupan keluarga besar PT KA.

Harus kita sadari, bahwa sejumlah anak perusahaan Yayasan Pusaka kini semakin kreatif merancang peluang kerjasama dengan PT KA. Rekan kita di PT Pusaka Nusantara, konon punya gagasan apik yang berpotensi pada peningkatan efisiensi PT KA. Idenya berupa jasa Manajemen Pemeliharaan dan Pengelolaan Gedung (MPPG). Sasaran tembak pada tahap awal adalah gedung JRC, yang kini dimanfaatkan sebagai kantor Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek, serta sebagian lantai dipakai untuk kepentingan transit kegiatan Direksi PT KA, Dekom PT KA, serta akomodasi bagi pejabat kantor pusat yang melakukan perjalanan dinas. Semangatnya, PT PN selain mempersiapkan gedung untuk kepentingan manajemen PT KA, juga bisa saja mengkomersialkannya untuk kepentingan kalangan luar, yang tentunya get money.
Sayang, ide yang diberi nama MPPG ini kandas oleh kepentingan para pihak yang belum menyadari betapa pentingnya membangun kekuatan komunitas internal PT KA menghadapi era kompetisi tiga tahun mendatang. Artinya, kita belum taktis dan belum strategis dalam menyiasati masa transisi tiga tahun. Kita lebih mengedepankan kepentingan pihak eksternal, rekanan pemasok meubeler, asesories, serta fasilitas penunjang lainnya daripada memilih rekanan intern PT KA. Padahal, keuntungan bagi PT PN yang notabene anak sendiri, akan lebih bermanfaat ketimbang keuntungan yang kita berikan kepada PT Anu yang segera say good bye setelah pekerjaan berakhir. Akan lain halnya kalau yang kita beri keuntungan adalah anak perusahaan Yayasan Pusaka, mereka tetap ada di sekitar kita, mereka menyetor kan laba usaha kepada Yayasan Pusaka, selanjutnya keuntungan itu kita nikmati dalam bentuk donatur kepada keluarga besar karyawan PT KA.

Ingat kawan, kita hanya punya waktu 3 tahun untuk konsolidasi internal, selanjutnya sejumlah pesaing akan menghadang. Mari kita galang isme intern Perkeretaapian, kita pupuk loyalitas antar sesama komunitas intern di PT KA. Saat kita menjadi pejabat struktural di PT KA, bukan berarti kita harus pejam mata terhadap potensi kekuatan komunitas intern PT KA. Terlepas dari kemungkinan masih rendahnya kompetensi, kita harus peduli pada mereka, karena keuntungan yang mereka dapatkan akan dikembalikan kepada kita melalui jalur yang tidak terlalu sulit untuk kita fahami. Anda punya bidang pekerjaan yang akan dikerjakan ?? Kenapa tidak menghubungi sejumlah anak perusahaan di lingkungan Yayasan Pusaka, ada PT Pusaka Nusantara, PT Transmikon, PT Bangun Trans Pusaka, juga ada PT Reska bila memerlukan paket prasmanan pesta dan sebagainya. Ayo kita bangkitkan potensi perusahaan di sekitar kita !! Semoga !!

Comments

Keterlambatan Tinggi Karena Banyak PLH??

Ketika kinerja operasional menjadi bahan evaluasi forum rapat Dewan Komisaris (BoC) di Santika Hotel, Yogyakarta (15/6), terungkap argumentasi bahwa kelambatan KA meningkat karena banyaknya PLH. Aneh kedengarannya, tetapi itulah yang terjadi, kita menganggap PLH sebagai penyebab kelambatan KA. Padahal, logikanya kelambatan KA itulah yang menjadi biang terjadinya PLH. Why !! Jadi trend kelambatan KA bukan semata-mata karena PLH, kelambatan KA terjadi karena tidak konsistennya kita pada komitmen, kita tidak taat pada SOP, kita terlalu banyak mentolerir, kita tidak peduli pada kelambatan, kita santai-santia saja dan tidak berupaya mengurangi angka kelambatan suatu KA. Kita lebih mengagungkan SIPOKA dengan berbagai katabelecenya, tetapi mengabaikan aruran kongkrit yang digariskan dalam Regulasi.

Reglemen 19 Jilid I Bab IV Pasal 35, ayat 3 menyebutkan: “Tiap kelambatan KA lebih dari 10 Menit harus dikabarkan dengan Telegram oleh PPKA stasiun tempat awal KA mengalami kelambatan, yang dialamatkan kepada semua stasiun sepanjang lintasan KA yang terlambat.” Pada ayat ini juga dicontohkan bagaimana bunyi telegram kelambatan KA itu. Telegram kelambatan ini tidak selesai begitu saja, bila ternyata dalam perjalanan terjadi penguranagan atau penambahan kelambatan terhadap KA yang telah diwartakan mengalami kelambatan > 10 Menit, juga harus disusuli dengan telegram pemberitahuan berikutnya. Jadi, penanganan kelambatan KA ini lebih dominan di tingkat PPKA, ekstrimnya dibantu oleh Petugas PK/OC. Tetapi, pernahkan seorang PPKA mewartakan telegram kelambatan suatu KA ???

Kuno !!, wis ora jamane. Mungkin itulah jawaban yang kita terima atas pertanyaan telegram kelambatan KA. Tetapi, apakah dalam era kini ketentuan dalam R.19/I Bab IV Pasal 35 ini menjadi tidak perlu lagi ?? Mari kita bedah sedikit esensi di balik pembuatan telegram kelambatan KA ini. Apa maksud dibuatnya telegram kelambatan tersebut. Pembuatan telegram tentang kelambatan KA itu dimaksudkan agar:
1. Stasiun yang akan dilalui/disinggahi KA yang mengalami kelambatan mengetahui posisi sesungguhnya KA tersebut;
2. PPKA stasiun yang terkait dengan penanganan KA yang terlambat bisa mempersiapkan langkah-langkah kongkrit untuk mengurangi kelambatan KA, persiapan tindakan sesuai dengan R.19/I Pasal 35 Ayat 1.
3. Persiapan pemindahan persilangan secara lebih matang untuk mencegah penularan kelambatan pada KA yang lain.

Jadi, sebenarnya membuat telegram kelambatan KA itu bukan tindakan yang kuno. Justeru dengan adanya telegram kelambatan KA ini, kita bisa secara kongkrit mengetahui posisi suatu KA dan memperkirakan waktu yang pas kedatangan KA yang tetlambat tersebut. Hanya dengan menambahkan menitan kelambatan KA dengan jadwal sesungguhnya, kita bisa mengatakan waktu pasti KA akan memasuki stasiun kita. Jadi, dalam konteks kelambatan KA, kita tentu tidak bisa setuju kalau kelambatan KA menjadi besar karena banyaknya PLH, Harus dibalik, kereta api sering PLH karena trend kelambatan KA masih tinggi, karena kita tidak care, tidak konsisten dalam memerangi kelambatan KA.

Benarkah kelambatan KA menjadi biang terjadinya PLH ?? Secara psikologis, suatu KA yang mengalami kelambatan membuat Masinis KA yang terlambat “minder” dengan Masinis KA yang tepat perjalannya. Apalagi kalau akibat kelambatan suatu KA berdampak pada pemindahan persilangan, yang semakin menambah kelambatan KA yang memang sudah terlambat tersebut. Bayang-bayang akan ditahan dan ditahan lagi untuk persilangan semakin “menghantui,” sehingga cenderung membuat Masinis memacu laju KA, yang terkadang “over-speed.” Padahal, over-speed merupakan bagian dari kondisi rawan PLH. Selain masalah telegram kelambatan, hal yang juga telah lama sekali kita lupakan adalah pengakuran Jam di masing-masing stasiun, yang dalam R.21/I. Juga diastur sedemikian rupa, tentunya dengan maksud agar jam antar stasiun saling akurat, tidak meleset ketepatannya walau hanya 1 Menit.

Kita prihatin dengan pengabaian berbagai hal yang sudah diatur dalam regulasi. Di satu sisi kita sering berkata back to basic, yang artinya kembali ke regulasi. Tetapi, perkataan hanya sebatas-kata-kata manis penghias bibir. Dalam pelaksanaannya, berbagai bentuk pengabaian regulasi kita lakukan. Ironisnya, argumentasi atas pengabaian itu terkadang juga mnyakitkan. “Kuno, tidak jamannya, semuanya sudah ada dalam SIPOKA. Padahal, SIPOKA sendiri tidak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kenapa sih kita tidak mau kembali saja pada aturan yang masih ada, kelambatan KA kirim telegram kelambatan, yang juga bisa didahului dengan pengiuriman kelambatan taksiran

Percayalah, kalau ihwal kelambatan KA itu dapat kita ketahui lebih awal, maka kita bisa melakukan berbagai persiapan mengarah pada usaha mengurangi kelambatan. Dengan demikian, saat KA yang terlambat memasuki stasiun kita, waktu yang tersedia bisa dihemat. Kalau menurut jadwal berhenti 10 Menit, sepanjang segalanya bisa selesai 5 Menit, kita bisa langsung memberangkatkan, sehingga sebagai PPKA kita telah berkonstribusi mengurangi kelambatan KA sebesar 5 Menit. Kalau kelambatan KA permenit diperhitungkan menimbulkan kerugian Rp 25.000, maka konstribusi yang kita berikan adalah Rp 25.000 x 5 = Rp 125.000. Luar biasa !!!!

Atau mungkin untuk merangsang animo PPKA agar pro-aktif mengurangi kelambatan KA diciptakan sistem reward yang mengarah ke mekanisme ini. Kalau seorang PPKA dalam menjalankan tugas dapat mengurangi kelambatan KA secara kumulatif, kita tetapkan reward systemnya. Tentunya dengan jaminan bahwa reward tersebut benar prestasinya. Tidak seperti emolumen atau SPJ yang terjadi selama ini, segalanya berjalan secara rutin. Laporan keberhasilan PPKA dalam mengurangi kelambatan KA dengan bearan tertentu diberi reward. Kalau sistem reward ini membudaya, rasanya kemungkinan KA mengalami kelambatan semakin kecil.

Gilirannya, bila kelambatan KA bisa kita eleminir, maka potensi terjadinya PLH juga dapat kita hindari. Jadi, jadwal perjalanan KA selalu tepat, dikelola secara atepat, kalau ada kelambatan diwartakan kelambatannya, termasuk kelambatan taksiran bila ada. PLH diyakini akan berkurang. Jadi, yang harus kita katakan bukan kelambatan KA tinggi karena banyaknya PLH. Tetapi, banyak PLH karena kita tidak pernah care dengan memerangi kelambatan, Tekad kita sebatas pada slogan, sebatas tema, sebatas ucapan-ucapan manis di bibir, tetapi miskin dalam implementasi.

Hal yang lebih memprihatinkan lagi, belakangan ini kalangan pejabat semakin langka naik KA, Jakarta – Bandung, lebih senang naik mobil melalui jalan tol. Jakarta – Surabaya, lebih sering naik pesawat. Begitu juga Jakarta – Semarang; Jakarta – Solo dan sebagainya. Padahal, kalau ada pejabat naik KA, apalagi Direksi naik KA, perjalanan KA pastio tepat, paling tidak bisa mendekati tepat waktu. Jadi, untuk memerangki kelambatan KA ada tiga hal yang perlu kita lakukan. Pertama, back to basic dalam menangani KA yang terlambat  Reglemen 19 Jilid I Bab IV Pasal 35; Kedua, budayakan pejabat naik KA. Kalau kelambatan dapat kita perangi, insyaallah kecelakaan KA juga dapat kita cegah. Semoga !! (K.07)

Comments

Pertemuan Bipartit SPKA Pengurus DPP Mempertanyakan, Direksi Menjelaskan

_11841603371.jpg

Dari sejumlah kesepakatan yang diwadahi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Kereta Api (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), masih ada beberapa hal yang belum diwujudkan. Oleh karena itu, melalui forum Bipartit, jajaran Pengurus DPP SPKA mempertanyakan kapan kesepakatan itu akan diwujudkan. “Kami berharap ada keseriusan, ketegasan, serta konsistensi dalam bingkai kebersamaan untuk mewujudkan apa saja yang sudah menjadi kesepakatan,” demikian dikemukakan Ketua Umum SPKA, Puspawarman, didampingi Sekjen SPKA, Esron Pakpahan, serta sejumlah unsur pengurus DPP – SPKA, serta MPO pada pertemuan Bipartit yang diselenggarakan di Hotel Putri Gunung, Lembang (11/7).

Pihak Direksi PT KA yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT KA, Ronny Wahyudi, hadir secara board. Termasuk dua Direktur yang baru dilantik Meneg BUMN (6/7), yaitu Darmawan Daud selaku Direktur Teknik, serta Joko Margono selaku Direktur Personalia dan Umum. Dirut PT KA ketika itu mengemukakan dengan telah diisinya formasi dua jabatan Direksi yang beberapa saat kosong, diharapkan berbagai permasalahan yang dihadapi PT KA dapat segera diselesaikan. “Termasuk tentunya sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pekerja KA. Mari kita bicarakan bersama, apa saja dan pada bagian mana Direksi dinilai belum konsisten terhadap PKB. Lebih dari itu, perlu juga kami informasikan bahwa selama ini hal-hal yang berhubungan dengan pekerja terus digarap menuju pada terwujudnya PKB secara konsisten dan konsekuen,” ujar Ronny.

Menjawab pada bagian mana Direksi dinilai belum konsisten, Sekjen SPKA, Esron Pakpahan mengungkap dua pasal dari sejumlah pasal yang siap diagendakan untuk dipertanyakan. “Kami prioritaskan bahasan pada Pasal 50, fokus pada dasar pokok pensiun menggunakan tabel gaji pokok PNS yang berlaku. Kemudian Pasal 8 tentang status pegawai, fokus pada nasib Pekerja Perusahaan (PKP),” jelas Esron yang ketika itu telah memegang matrik sejumlah permasalahan yang sudah diagendakan untuk diklarifikasi. “Kita mulai dari dua pasal ini dulu, kalau waktu masih memungkinkan kita lanjut ke hal yang lain. Tapi, yang penting kami berharap agar agenda pertemuan Bipartit seperti ini dapat diagendakan secara reguler, sebulan sekali,” demikian Dirut menanggapi.

Diskusi kemudian berlanjut pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pensiunan eks PNS – PJKA/Dephub serta jaminan kesehatan dan kesejahteraan lainnya. Dikatakan Dirpum, bahwa Jum’at (13/7) di Jakarta akan dilakukan pembahasan RPP melibatkan unsur lima pihak (Dephub, Depkeu, Depkum-Ham, Menpan, serta Kementrian BUMN). Soal gaji pokok pensiun yang masih berdasarkan skala gaji PNS 2003, Dirpum mengatakan, kalau RPP final menjadi PP semuanya akan selesai. Ketika Sekjen berharap agar dasar pokok pensiun yang masih berpedoman pada skala gaji PNS 2003 tidak harus menunggu selesainya RPP, Dirut mengatakan hal ini harus dibawa lebih dulu ke RUPS. “Akan kita agendakan dalam RUPS, kalau RUPS mengatakan tunggu RPP final, ya kita harus tunggu,” tegas Dirut yang kemudian meminta Kasubdit Kerumahtanggaan dan Umum (KU), Sutadi untuk memberikan kilasan info menyangkut dengan RPP tersebut.

Dijelaskan Sutadi, baik aspek legal maupun aspek finansial dari RPP sudah clear. Jum’at besok (13/7) akan dilakukan pemantapan redaksional oleh Tim Kecil dari lima unsur (Dephub, Depkeu, Depkum-Ham, Menpan, serta Kementrian BUMN). “Tetapi substansi dari RPP sudah clear, sehingga fokus bahasan hari Jum’at (13/7) nanti lebih pada masalah penghalusan redaksional. Kalau kita berharap pemerintah memenuhi PSL, sampai kapanpun tidak akan diakui, satu-satunya jalan tengah adalah kita terima pemenuhan Pay As You Go,” jelas Sutadi yang kemudian pamitan ke Jakarta bersama Sekper, Gatot Wibowo, mungkin untuk persiapan pembahasan hari Jum’at. Setelah mendengar penjelasan tersebut, salah seorang dari pihak SPKA, yang menyampaikan harapan agar RPP bisa final sebelum 28 September 2007. “Kalau lewat tanggal 28 September 2007 RPP belum final, permasalahan akan menjadi lain. Ide RPP muncul karena ada gejolak SPKA,” ujar pihak dari SPKA.

Dirut pada kesempatan itu meminta unsur SPKA ikut dalam forum pembahasan hari Jum’at (13/7) mendatang, juga empat tahapan berikutnya untuk menuju pada finalnya RPP menjadi PP. Ketika Sekjen meminta ketegasan Direksi agar SPKA diberi kesempatan untuk menghadap Meneg BUMN, Dirut berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini bersama Ketua Umum. Sekjen ketika itu juga menyesalkan adanya kandungan RPP yang telah dirobah oleh Kabag Hukum Meneg BUMN. Menanggapi hal ini, Sutadi mengakui adanya perobahan kandungan RPP tersebut. “Memang betul ada perubahan yang dilakukan, tetapi tidak menyangkut pada substansi, lebih pada tata naskah atau redaksional. Perubahan ini dilakukan agar lolos dari seleksi oleh pihak Depkumham dan Setneg,” jelas Sutadi.

Tengah hari, usai Istirahat, Sholat Dzuhur dan Makan Siang, forum Bipartit dilanjutkan tanpa kehadiran Dirut. Pimpinan dari pihak Direksi PT KA diambil alih oleh Dirpum, Joko Margono didampingi Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Heri Barkah serta Kasubdit Administrasi Pegawai (KG), Trenggono Adi. Sampai berita ini ditulis usai ISOMA, pertemuan Bipartit masih berlanjut, yang diperkirakan tidak akan menyelesaikan seluruh Pasal yang diagendakan untuk dibicarakan. Dari pengamatan KONTAK atas forum Bipartit ini, terlihat adanya keseriusan manajemen (Direksi) untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan masalah kesejahteraan pegawai. Yang menjadi pokok permasalahan, hajat untuk menggolkan RPP menjadi PP ini memang merupakan pekerjaan besar, belum ada event yang dapat dijadikan yurisprudensi. “Kalau kita berhasil menjadikan RPP ini sebagai PP, itu merupakan yang pertama terjadi dalam dinamika eks PNS,” ujar Joko Margono (K.07)

Keterangan Gambar:
Suasana forum Bipartit di Hotel Putri Gunung Lembang (11/7). Atas, unsur Direksi PT KA. Bawah, unsur pengurus DPP SPKA (K.07)

Comments

Sanksi Pidana Perkeretaapian Disosialisasikan

_1184072278.jpg

Meskipun PP dan Keputusan Menteri sebagai penjabaran lebih lanjut UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian masih dalam penggodokan, namun pihak Ditjen Perkeretaapian secara marathon telah mensosialisasikan sanksi administratif dan sanksi pidana yang dimuat pada UU Perkeretaapian. “Ketentuan pidana sifatnya final, tidak ada penjabaran dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri, sehingga dalam rangka percepatan implementasinya, pada masa transisi tiga tahun menjelang diberlakukannya UU Perkeretaapian secara efektif, pasal-pasal sanksi pidana ini lebih dulu disosialisasikan,” demikian dikemukakan Asril Syafei, Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana didampingi Abadi, Kasubdit Advokasi dan PPNS Ditjen Perkeretaapian pada forum sosialisasi di Bandung (10/7), yang juga disaksikan Direktur Operasi PT KA, Sudarmo Ramadhan, Kadaop II Bandung, Edy S Djokosewojo serta sejumlah pegawai jajaran Daop II dan Kantor Pusat Bandung.

Penyuluhan ini menurut Asril dimaksudkan untuk memudahkan serta membantu pemahaman masyarakat terhadap UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Ketentuan Pidana. Selain itu, sesuai fakta pelanggaran peraturan perundangan sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan, sehingga penyuluhan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan zero accident di bidang transportasi KA. Dikatakan Asril, bahwa revisi UU Perkeretaapian memilik filosofi: Meningkatkan peran swasta (hapus monopoli); Mewujudkan transparansi (keterbukaan informasi perumusan kebijakan dan layanan publik); Menciptakan Akuntanbilitas (tingkatkan tanggung jawab aparatur); Menciptakan Demokrasi (tingkatkan peran masyarakat); Antisipasi Kemajuan Teknologi; serta Optimalisasi Kereta Api sebagai angkutan massal.

Dikatakan Asril, kalau dalam UU Perkeretaapian sebelumnya (UU.13/1992) memuat 6 Pasal, kurungan maks 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 Juta. UU Perkeretaapian yang baru memuat 27 Pasal, penjara maksimal 15 tahun dan denda dilipatkan menjadi Rp 2 milyar. Masih ditambah dengan adanya sanksi administratif. Tetapi, menurut Asril hal yang lebih penting dari UU 23 Tahun 2007 ini adalah Ketentuan Peralihan, Pasal 214. “Dalam waktu tiga tahun sampai 2010, pemerintah akan memperbaiki kondisi PT Kereta Api dengan mengambil langkah-langkah: (a) Melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT Kereta Api; (b) Melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT Kereta Api; (c) Menegaskan status kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan Kewajiban masa lalu penyelengga raan program pensiun pegawai PT KA eks PNS – PJKA Dephub; (d) Membuat neraca awal PT Kereta Api.

Sosialisasi kali ini menurut Asril lebih mengarah pada Bab XVI tentang Penyidikan dan Bab XVII tentang Ketentuan Pidana. Dikatakan juga, bahwa ke depan penyidikan terkait dengan Kamtibka tidak lagi ditangai Kepolisian, tetapi oleh Penyidik PNS dari Ditjen KA. “Penyidik PNS ini memang berasal dari kalangan PNS, sehingga pegawai non-PNS tidak bisa dijadikan Penyidik. Meskipun demikian, ke depan juga diperlukan adanya petugas penyidik dari kalangan PT KA, yaitu Polsuska. Menanggapi hal ini, Dirop berharap agar sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan kepada kalangan PT KA, tetapi juga ke kalangan yang lebih luas, antara lain Depdagri, Depkumham, Mabes Polri, Jaksa dan Hakim. Ternyata apa yang diharapkan sudah diprogramkan pihak Ditjenka, bahkan dalam waktu dekat akan digelar sosialisasi kepada jajaran Depdagri di Jakarta (K.07).

Keterangan Gambar: Kadaop II Bandung, Dirop PT KA, Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen KA, serta Kasubdit Advokasi Ditjenka pada forum sosialisasi di Bandung (K.07)

Comments