Archive for June, 2007

Bakti Prasarana Daop II Bandung Bersama Merawat Wesel

_1183070808.JPG

Sebagai wujud nyata implementasi tema Raker Semester I Tahun 2007, ramah keselamatan dan pelayanan, Kasi Jalan Rel, Sinung dan Kasi Sintelis, Heru (28/6) memprakarsai kegiatan Bakti Prasarana ditandai dengan perawatan wesel di emplasmen stasiun Bandung. Kadaop II Bandung, Edy S Djokosewojo pada kesempatan itu mengharapkan agar dalam pelaksanaan kegiatan Bakti Prasarana ini perhatian lebih diarahkan pada titik rawan. “Prasarana antara lain merupakan kombinasi Jalan Rel dan Sintelis, yang tampak nyata pada pengkondisian keandalan wesel. Kedudukan wesel akan menjadi baik kalau peralatan jalan rel juga baik. Tetapi hal ini jangan dijadikan saling tuding yang kelak tidak akan menyelesaikan masalah. Jadi, hemat kami bakti prasarana yang mengintegrasikan pelaksanaan opname wesel sangat baik,” ujar Edy yang ikut menyemangati rekan-rekan teknisi jalan rel dan Sintelis merawat sejumlah wesel.

Menurut Sinung, wesel di emplasmen stasiun Bandung sebagian telah diganti dengan ukuran besar, R.54, tetapi bantalan penyangganya ada yang sudah lapuk. Kalau tidak diganti akan berdampak pada tidak stabil dan sinkronnya peralatan Sintelis. “Kita harus selalu menjaga stabilitas kedudukan rel pada wesel. Kalau kedudukan wesel tidak pada tempatnya, biasanya terjadi karena bantalan sudah lapuk, maka harus dilakukan pemeriksaan secara bersama, selanjutnya diperbaiki secara bersama juga,” demikian Sinung. “Hari ini, pada bakti prasarana ini kami selain mengganti bantalan wesel, juga mengentangi sejumlah alat penambar, baut-baut pada rel yang menjadi bagian dari wesel, serta memadatkan balas di bawah bantalan tempat kedudukan wesel,” tambah Sinung yang pada Bakti Prasarana mengerahkan 20 teknisi jalan rel termasuk Wasi, Wastek dan Kepala Resort dan Kepala Distrik.

Sementara Heru, Kasi Sintelis Daop yang juga menerjunkan 20 teknisi Sintelis membongkar sejumlah motor wesel, membersihkannya, serta memasangnya kembali. Dari pengamatan KONTAK, diperlukan waktu 2 jam untuk bongkar, rawat dan pasang kembali motor wesel. “Kami belum memiliki motor wesel perangkat tukar atau exchange unit. Kalau punya komponen exchange unit, pekerjaan perawatan motor wesel akan lebih mudah,” ujar Heru yang berencana untuk rundingan dengan Kasiop terhadap kemungkinan melakukan rasionalisasi bebera wesel di emplasmen stasiun Bandung, sehingga didapatkan perangkat tukar komponen wesel. “Memang ada sih beberapa wesel di emplasmen stasiun Bandung yang bisa dirasionalisasi, sehingga kami bisa memiliki komponen exchange unit khusus motor wesel,” tambah Heru.

Bakti prasarana juga diikuti oleh pasukannya Kasiop, yang lebih fokus pada pekerjaan membersihkan sampah yang berserakan di sepanjang emplasmen. Kepala Stasiun Besar Bandung, Eko Bernhard mengerahkan sejumlah kuli panggul untuk memunguti sampah yang berserakan, kemudian membakarnya. “Sebelum Pak Kadaop membuka kegiatan Bakti Prasrana, orang-orang saya sudah berkerja di lapangan, memunguti sampah berupa pelastik bekas kemasan makanan dan minuman, kemudian membakarnya seketika itu juga,” ujar Eko yang mengakui kalau pasukannya tidak bisa dipasang berlama-lama mengikuti kegiatan Bakti Prasarana ini. “Mereka butuh cari duit, KA masuk mereka harus berpacu mendapatkan order angkut barang, sehingga sekarang sudah tidak ikut dalam kegiatan Bakti Prasrana secara full-time,” tambah Eko (K.07). .

Comments

PT. KAI - Pemprov DIY Sepakat Kembangkan Stasiun Tugu

_1183070520.JPG

Gubernur DIY, Hamengku Buwono, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto dari pihak Kraton Yogyakarta, Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudianto dan Dirut PT KA, Ronny Wahyudi (28/6) telah menandatangani kesepakatan bersama pengembangan sub kawasan stasiun Tugu Yogyakarta, yang meliputi: Utara Jl. Gowongan Kidul dan Jl. Bumijo Tengah; Selatan Jl. Pasarkembang dan Jl. Jlagran Lor; Barat Jl. Tentara Pelajar; Timur Jl Mangkubumi. “Area stasiun Tugu Yogyakarta merupakan kawasan yang perlu dikembangkan secara terpadu dengan Pemprov DIY, Pemkot, serta pihak Kraton Yogyakarta. Lahan yang teletak di lokasi strategis, jantung kota Yogyakarta ini diharapkan dapat memberikan konstribusi yang lebih baik kepada PT KA dan masyarakat kota Yogyakarta,” ujar Dirut PT KA, Ronny Wahyudi melalui sambutannya.

Sementara Gubernur DIY, Hamengku Buwono X ketika memberikan sambutan mengatakan, bahwa penataan ruang, pertanahan dan lingkungan hidup menempati kedudukan yang penting dalam pembangunan perkotaan. Karena ketiga aspek itu terkait dengan hampir semua kegiatan dalam kehidupan manusia dan pembangunan. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembangunan selalu dikaitkan dengan kepentingan pengembangan tata ruang, pengelolaan pertanahan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pertumbuhan kawasan kota berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya, dapat dimengerti apabila diambil `potret’-nya, akan tampak adanya struktur fisikal-spasial kota yang terdiri atas komponen-komponen berbagai masa atau zaman,” tegas Gubernur DIY.

Lebih lanjut Hamengku Buwono X menegaskan, bahwa masing-masing komponen itu memiliki peranan, arti, manfaat dan nilai yang berbeda-beda bagi individu, kelompok atau keseluruhan masyarakat. Pada saat yang bersamaan ada bagian-bagian dari kawasan kota yang berkembang yang merupakan bagian baru dari suatu kawasan, dan ada pula bagian-bagian yang stagnant, atau secara relatif dikatakan decaying, yang umumnya terjadi pada bagian-bagian kota lama. “Kekurangserasian antara `wadah’ dan `isi’ kehidupan inilah yang diperkirakan menjadi sebab timbulnya kemunduran mutu kehidupan sosial, lingkungan kawasan fisik kota atau kedua-duanya, yang memunculkan konflik dalam penataan ruang kota. Bersamaan dengan itu, tumbuh pula berbagai gagasan dan upaya pembangunan kembali atau peremajaan lingkungan,” ujar Gubernur DIY.
Upaya penyesuaian itu ternyata tidak mudah, bahkan seringkali lebih sukar dibandingkan pembangunan baru. Memang tidak seluruh bagian kawasan kota lama harus disesuaikan, ada bagian-bagian tertentu yang tidak perlu diganti, namun masih dapat dimanfaatkan atau bahkan justru harus dipertahankan. Usaha-usaha peremajaan suatu bagian kota, seperti Sub-Kawasan Stasiun Tugu yang menjadi obyek MoU ini misalnya, tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan usaha pengembangan kota Yogyakarta. “Maka sebaiknya, perencanaan pengembangan Stasiun Tugu ini harus dapat menempatkan pemikiran antara `mempertahankan dan meremajakan` tersebut dalam kerangka perencanaan pengembangan kawasan kota secara keseluruhan Pemikiran ini harus bersifat integratif dan komprehensif, karena jika secara parsial akan tidak realistis,” tegas Gubernur DIY.

Diharapkan Gubernur DIY, agar MoU tentang Pengembangan Sub Kawasan Stasiun Tugu ini ditempatkan dalam kerangka pemikiran tadi. Dalam arti, rencana investasi yang meliputi pembangunaa parkir Kawasan Inti Malioboro, pengembangan properti, bangunan stasiun tambahan, arena terbuka dan penataan Sub Kawasan, hendaknya selalu mengacu pada sustainable development. Banyak cara yang harus dipikirkan untuk melaksanakan rencana pengembangan tersebut. Mulai dari penetapan kriteria dan metoda untuk memilih dan membatasi bagian yang perlu dipertahankan, merumuskan berbagai mekanisme yang diperlukan, sampai pada membentuk institusi yang bertanggungjawab yang melibatkan para pakarnya.
Harian International Herald Tribune pada tahun 2000, menurut Gubernur DIY pernah menurunkan artikel bertema “Cities and Citizens” untuk empat kota besar dunia: London, Berlin, Chicago, dan Paris. Inti laporan tersebut adalah semakin berkembangnya tuntutan masyarakat untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kota mereka. Tetapi, pelibatan masyarakat dalam perancangan kota, selalu ada kemungkinan munculnya konflik. Di satu pihak ada keinginan untuk konsultasi mendalam dengan publik, sehingga memakan waktu lama, di lain pihak seringkali ada hat yang membutuhkan keputusan segera. Untuk kasus Stasiun Tugu ini, menurut hemat saya, hendaknya kita mengambil jalan tengah yang memperhatikan semua aspek dan kepentingan.
Ditegaskan Gubernur DIY, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, adalah koridor hukum yang tersedia untuk menyelesaikan kemungkinan konflik dalam penataan ruang kota. Dengan pemahaman yang komprehensif, saya kira rencana pengembangannya diharapkan dapat mengantisipasi dan mengeliminir kemungkinan terjadinya konflik dalam penataan ruang kota yang berkelanjutan (K.07).

Comments

PT. Railink Lakukan Survey Pasar KA Bandara Soekarno Hatta

_1181881508.JPG

Kami sedang melakukan survey pasar. Sejumlah 25 tenaga muda berpendidikan S1 dan yang mampu berbahasa Inggris kami rekrut. Setelah diberi bekal teknik dan metode mewawancari responden, mereka kami tugaskan untuk menemui sejumlah calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno – Hatta. Demikian dikemukakan Dirut PT Railink, Masjraul Hidajat saat ditemui KONTAK di ruang kerjanya (12/6). Survey itu sendiri menurut Masjraul sudah dilakukan sejak 8 Juni 2007, yang akan berakhir 14 Juni 2007. “Survey 7 hari ini merupakan tahap awal dari rencana survey selanjutnya. Setelah selesai melakukan survey pasar, kami akan berkerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta PT Jasa Marga untuk melakukan survey traffic,” tambah Masjraul.

Rekruitment sejumlah 25 tenaga berpendidikan S1 ini menurut Masjraul juga melalui tahapan seleksi. “Setelah diumumkan kebutuhan tenaga survey ini, peminatnya ternyata banyak sekali, sehingga kami lakukan seleksi untuk menghasilkan 25 tenaga yang diperlukan,” ujar Masjraul. Sejumlah 25 tenaga surveyer ini juga dipandu oleh 5 orang supervisor, serta 5 orang dari staf PT Railink dan 4 orang dari staf PT Angkasa Pura II. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas survey ini, pihak PT Railink juga menyediakan fasilitas base camp di terminal 1F Bandara Soekarno – Hatta. “Persiapan logistic untuk keperluan survey, konsumsi ala kadarnya, serta meeting point untuk membicarakan hal-hal yang urgen terkait dengan kegiatan survey, semuanya dilakukan di sini,” jelas Anas dan Josep staf PT Railink kepada KONTAK.

Dari pengamatan KONTAK di lapangan, setiap petugas surveyer yang berkerja dalam tiga shift/hari ini dibekali 100 lembar kuisioner, di dalamnya memuat 11 pertanyaan, 3 pertanyaan menyangkut karakteristik responden dan 8 pertanyaan menyangkut dengan pasar KA Bandara yang akan dibangun. Asal – tujuan responden; moda transportasi yang digunakan; biaya transportasi yang dikeluarkan; waktu perjalanan dari dan ke Bandara Soeta; besaran tarif ideal untuk KA Bandara yang direncanakan; itulah antara lain sejumlah pertanyaan yang diajukan pada lembar kuisioner PT Railink. “Awalnya kami menargetkan penyebaran kuisioner kepada 1500 reponsen/hari, tetapi target itu tidak bisa dipenuhi setiap hari. Maklum, metode survey yang kami lakukan tidak sekedar sebar kuisioner, juga diikuti dengan wawancara,” jelas Masjraul yang menginginkan sampling erorr atas survey ini kecil.

Dikemukakan Masjraul, sebelum diolah menjadi hasil survey, sejumlah lembar kuisioner ini akan divalidasi terlebih dahulu oleh Tim Validasi dari Universitas Indonesia untuk mengetahui sampling erorrnya. ”Hasil survey pasar ini, ditambah dengan hasil survey traffic yang akan dilakukan kemudian, akan kami serahkan kepada konsultan sebagai bahan pembuatan info memo,” jelas Masjraul, Dirut PT Railink yang kelak mengelola 5 KA Bandara yaitu Soekarno – Hatta di Jakarta, Kualanamu di Medan, Adi Sucipto di Yogya, Juanda di Surabaya serta BIM atau Ketaping di Padang. “Dari kelima KA Bandara yang ada, KA Bandara Adi Sucipto kami prediksikan lebih dulu terealisir. Infrastruktur rel sudah ada, hanya diperlukan investasi sarana berupa KRDE,” tambah Masjraul yang sebelumnya Direktur Personalia dan Umum PT KA.

Pembangunan fisik KA Bandara Soeta menurut Masjraul tergantung dari penyelesaian pembebasan lahan. Untuk keperluan jalan KA Bandara Soekarno – Hatta diperlukan pembangunan jalur KA baru sepanjang 17,5 km; di Juanda, Surabaya 4 km; Kualanamu 4 km; Bandara Internasional Minangkabau (BIM) juga 4 km. “Tapi prioritas pembangunan pada KA Bandara Soekarno – Hatta, yang selanjutnya akan menjadi proto type untuk pembangunan KA Bandara di tempat yang lain,” ujar Masjraul yang memprediksikan populasi penumpang KA Bandara Soeta nantinya 25 % dari total penumpang pesawat. “Kalau sekarang ini jumlah penumpang dari dan ke Bandara Soeta 30 Juta orang/tahun, PT Railink diharapkan dapat mengambil 7,5 Juta orang/tahun. Selanjutnya tergantung bagaimana pertumbuhan volume penumpang penerbangan, kalau trendnya meningkat, prediksi penumpang yang akan menggunakan KA Bandara juga akan meningkat,” ujar Masjraul (K.07).

Keterangan Gambar
Salah seorang Surveyer PT Railink ketika mewawancarai calon penumpang pesawat di terminal 1F Bandara Soekarno – Hatta. Survey itu tidak sekedar dilakukan dengan menyerahkan lembar kuisioner, tetapi ada proses interaktif antara surveyer dan responden (K.07)

Comments

PT. KAI Tingkatkan Layanan Angkutan Barang

Anggota Dewan Komisaris PT KA, Kussuyudono didampingi Direktur Utama PT KA, Ronny Wahyudi dan Direktur Operasi PT KA, Sudarmo Ramadhan (20/4), memberikan perintah berangkat (Semb 40) kepada Kondektur dan Masinis KA Barang Parcel Jakarta – Surabaya pp versi baru. Dirut PT KA, Ronny Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, semula perjalanan KA Parcel Jakarta – Surabaya atau sebaliknya perlu waktu 20 Jam. Tetapi dengan versi baru perjalanan dipersingkat menjadi 14 Jam. Selain itu, 10 Kereta yang digunakan pada KA Parcel ini seluruhnya baru, menggantikan armada sebelumnya yang sudah berusia > 40 Tahun. ”Dengan armada yang baru ini, maka kelas KA Barang ini setara dengan KA Penumpang Eksekutif. Kalau sebelumnya puncak kecepatan dalam kisaran 60 – 70 Km/Jam, dengan armada baru ini puncak kecepatan menjadi 90 – 100 Km/Jam,” tegas Ronny Wahyudi.

Hal lain yang juga diperbarui dalam pelayanan angkutan barang dengan KA Parcel ini, adalah peningkatan daya angkut yang semula minimun 10 Ton/Kereta menjadi 20 Ton/Kereta, sehingga kapasitas angkut KA Parcel juga meningkat dua kali lipat dari sebeumnya. ”KA Barang Parcel yang lama kapasitas angkutnya 100 Ton untuk sekali jalan, yang baru meningkat menjadi 200 Ton sekali jalan,” jelas Ronny. Waktu tunggu di terminal juga diperpanjang dari semula 8 Jam menjadi 10 Jam, sehingga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para Ekspeditur untuk melakukan pemuatan. ”Kami harapkan kepada rekan-rekan ekspeditur mitra PT KA agar tidak memuati kereta baru ini dengan beban yang melebihi kapasitas angkut karena hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Mari kita secara bersama-sama memelihara aset ini, agar manfaatnya dalam jangka panjang dapat kita pertahankan,” harap Ronny ditujukan kepada para Ekspeditur yang juga hadir pada prosesi pemberangkatan perdana tersebut.

Tarif angkutan barang dengan KA Parcel menurut Direktur Operasi PT KA, Sudarmo Ramadhan sampai dengan 31 Desember 2007 Rp 300.000/Ton atau Rp 300/Kg untuk jarak Jakarta – Surabaya atau sebaliknya. ”Sampai 31 Desember 2007 memang kami berlakukan masa promosi. Setelah masa promosi berakhir, terhitung 1 Januari 2008 tarif yang diberlakukan adalah Rp 360.000/Ton atau Rp 360/kg,” jelas Sudarmo. ”Perjalanan KA Parcel kapasitas 20 Ton/Kereta ini tidak berjalan reguler/harian, tetapi menyesuaikan dengan ketersediaan sarana/gerbong. Contoh, tanggal 18/4/2007 KA Parcel dengan rangkaian 10 B (10 Kereta Begasi) mengambil muatan di Surabayapasarturi, tanggal 19/4/2007 tiba di Jakartagudang dan 20/4/2007 dimuati barang untuk tujuan Surabayapasarturi,” jelas Sudarmo didampingi Kadaop I Jakarta, Judarso Widiono.

Untuk mewujudkan waktu tempu Jakarta – Surabaya atau sebaliknya menjadi 14 Jam, telah dipersiapkan SOP Penanganan KA Barang Parcel ini yang pelaksanaannya selalu dalam pengawasan manajemen, khususnya Daerah Operasi 1 Jakarta, Daerah Operasi 3 Cirebon, Daerah Operasi 4 Semarang, serta Daerah Operasi 8 Surabaya. Misalnya, untuk langsir ke sepur bongkar, harus sudah dilakukan paling lambat 1 Jam setelah KA Tiba di stasiun tujuan. Untuk sementara KA Parsel dengan kapasitas 20 Ton/Kereta ini baru tersedia 10 Kereta, sehingga KA Parsel tiap harinya berjalan dengan dua versi, yaitu Kapasitas 20 Ton/Gerbong dan Kapasitas 10 Ton/Gerbong. Ke depan, bila telah tersedia sarana yang cukup, maka seluruh KA Parcel Jakarta – Surabaya ini akan beroperasi dengan kapasitas 20 Ton//gerbong, yang berarti akan meningkatkan kapasitas angkut dua kali lipat dibandingkan dengan saat ini.

Peningkatan kapasitas angkut KA Parcel semula 10 Ton/gerbong menjadi 20 Ton/Kereta ini merupakan bagian dari upaya PT KAI meningkatkan share angkutan barang. Peningkatan angkutan barang selain dilakukan pada KA Parcel, juga dilakukan PT KAI pada angkutan Peti Kemas koridor Gedebage – Tanjungpriok, antara lain ditandai dengan penandatanganan kerja sama pengangkutan peti kemas dari Cibungur ke Tanjungpriok. Sejak tahun 2004 PT KAI telah berusaha meningkatkan share pendapatan dari segmen angkutan barang. Hasilnya, pada tahun 2004 terjadi peningkatan volume angkutan barang dibandingkan tahun 2003, demikian juga tahun-tahun berikutnya. Tahun 2006 volume angkutan barang 17.191.615 Ton, dimana 16.675.753 Ton diantaranya merupakan angkutan barang negosiasi atau angkutan barang dengan kelas Komersial, yang tarifnya lebih besar dibandingkan dengan angkutan barang non negosiasi (K.07).

Comments

Stasiun Sebagai Media Promo

Tanggal 9 Mei 2007, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api (Persero) dan PT Gudang Garam Tbk menyangkut dengan Sewa lahan di stasiun se-Jawa Untuk Melakukan Kegiatan Promosi. Untuk masa sewa selama tiga tahun, PT Gudang Garam Tbk akan membayar sewa Rp 83,333 Milyar plus PPN 10 % Rp 8,333 Milyar, sehingga total Rp 91,666 Milyar yang akan dibayar dalam tiga tahap. Tahap I 50 % atau Rp 45,833 Milyar, yang diterima PT KA setelah penandatanganan PKS. Sedangkan tahap II dan III masing-masing 25 %, akan dibayar pada setahun dan dua tahun kemudian. Dari klausal kewajiban PT Gudang Garam yang dituangkan dalam PKS, tampilan stasiun juga akan menjadi lebih baik, karena penempatan media promo rokok Gudang Garam tentunya akan didahului dengan penertiban atau penataan lingkungan, yang akan memberi nilai tambah terhadap tampilan stasiun.

Memang, realisasi di lapangan tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan di atas kertas. Nilai tambah terhadap tampilan stasiun hanya mungkin terwujud bila antar pelaksana di lapangan, baik dari pihak PT Gudang Garam, maupun dari pihak PT KA juga menyambut baik PKS ini. Oleh karena itu, sebuah PKS yang notabene sebagai kekuatan hukum antara PT Gudang Garam dan PT KA perlu didukung dengan Juklak dan Juknis pelaksanaannya di lapangan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya arogansi oknum tertentu yang kepentingannya terusik dengan PKS ini. Kalau hal ini terjadi, tidak menutup kemungkinan PT KA akan terkena delik wan-prestasi dan bisa dikenai sejumlah sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 12. PT Gudang Garam membatalkan secara sepihak PKS, sementara PT KA harus mengembalikan uang sewa yang telah dibayar plus ganti rugi sebesar 5 %. Kalau ini terhadi, alangkah konyolnya kita, yang selain akan menurunkan kepercayaan publik, sekaligus juga akan menyulitkan kita mencari mitra bisnis. Sebab, kata kunci dalam bisnis adalah kepercayaan, Trust.

Terkait dengan hal ini, pasca penandatanganan PKS, diharapkan ada semacam sosialisasi kepada para Kepala Stasiun tentang arti penting dan nilai strategis dari PKS ini. Selain perolehan pendapatan sebagaimana telah disebutkan di atas, juga perlu kita jelaskan bahwa dari PKS ini PT KA tampil sebagai BUMN penyetor PPN kepada negara senilai Rp 8,333 Milyar. Tentunya hal ini menjadi satu kekuatan untuk membangun reputasi PT KA di mata stakeholders. Kalau selama ini PT KA dianggap sebagai BUMN penerima subsidi melalui Public Service Obligation (PSO), melalui PKS ini kita buktikan, bahwa PT KA juga potensial memberikan setoran pajak kepada negara. Kekuatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan perhatian pemerintah kepada perkeretaapian kita. Jadi, kepada para pihak yang mungkin kepentingannya terusik diharapkan juga ikut menyadari urgensi dari PKS ini. Kita tidak bisa menganggap setelah PKS ditandatangani segalanya menjadi selesai. Sebab PT KA tidak cukup di level kantor pusat, melainkan juga sejumlah stasiun yang ada Kepala Stasiun (Ksb/Ks) di lapangan.
Lebih bijak lagi kalau manajemen juga mengakomodir kepentingan yang terusik tadi melalui mekanisme insentif. Hal ini bisa dituangkan dalam Juklak dan Juknis, mewadahi sejumlah permasalahan tersebut menuju terciptanya kondisi win-win solution. Sebab, alangkah tidak etisnya kalau tuan rumah di sejumlah stasiun, yang mungkin juga dibebani untuk mengamankan media promo milik PT Gudang Garam, tetapi hanya menjadi penonton. Memang betul, bicara kewajiban PT KA sebagai korporat juga, melekatkan kewajiban semua insan KA secara individual. Tetapi, harus kita sadari juga, bahwa kondisi kesejahteraan insan KA sekarang ini juga belum begitu baik, sehingga sangat diharapkan kearifan kita untuk mengguyurkan sebagian deal di tingkat atas kepada para Kepala Stasiun  KSB atau KS sebagai Supervisor di lapangan. Jadi, supervisor di lapangan diharapkan bukan pejabat dari Kantor Pusat, juga bukan pejabat struktural setikat Kasi di tingkat Daerah Operasi. Hindari kebijakan potong kompas atau jalan pintas terkait dengan masalah ini. Itupun kalau kita tidak menginginkan PKS ini menjadi mentah di lapangan.. he he …, Semoga !! (K.07)

Comments

Kerjasama PT. Gudang Garam - PT. Kereta Api di Tanda Tangani

Di atas KRD Relawan yang biasa digunakan untuk inspeksi Direksi PT KA, Dirut PT Kereta Api (Persero), Ronny Wahyudi dan Dirut PT Gudang Garam Tbk, Widijanto menandatangani Perjanjian Sewa Lokasi Untuk Kegiatan Promosi. ”PT Kereta Api punya sejumlah lokasi strategis dan bernilai ekonomis tinggi. Tidak hanya untuk bisnis properti, juga untuk bisnis periklanan dan kegiatan promo aneka produksi. Hal ini ternyata diminati oleh PT Gudang Garam, mereka akan menyewa sejumlah lokasi yang ada di lingkungan PT Kereta Api sebagai kegiatan promosi,” demikian dikemukakan Kabid Humas PT KAI, Noor Hamidi kepada Pers usai penandatanganan kontrak antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Gudang Garam Tbk di atas KRD Relawan yang berjalan Bandung – Rancaekek pp (9/5). ”Perjalanan dengan KRD Relawan ini dimaksudkan agar pihak PT Gudang Garam dapat melihat betapa strategisnya lokasi di atas lahan PT KA yang bernilai strategis,” tambah Noor Hamidi.

Dikatakan juga, bahwa kerjasama antara PT KAI dan PT Gudang Garam ini tidak akan menyita fasilitas untuk kepentingan penumpang KA. Kegiatan promo PT Gudang Garam yang hanya boleh dipajang dalam radius 500 M dari bangunan induk stasiun justeru memungkinkan penataan lingkungan stasiun yang lebih asri. Karena pihak PT Gudang Garam tentu tidak akan menempatkan media iklannya di tempat yang tidak asri. Selain itu, melalui kerjasama ini juga akan digelar event promo produk PT Gudang Garam, yang sekaligus juga dapat dijadikan sarana hiburan bagi calon penumpang KA. ”Pada musim angkutan puncak seperti masa liburan sekolah, angkutan lebaran, natal dan tahun baru, PT Gudang Garam bisa saja menggelar event promo di stasiun, mendatangkan artis-artis kondang, yang menjadi sarana hiburan bagi calon penumpang KA,” ujar Noor Hamidi.

Proses menuju penandatanganan kontrak ini berlangsung sangat cepat. Tanggal 26 Desember 2006 pihak PT Gudang Garam Tbk menyurati Direksi PT KAI tentang keinginannya melakukan kerjasama promosi di sejumlah Stasiun KA. Tanggal 10 Januari 2007 segera ditandatangani Nota Kesepahaman atau MoU menyangkut hal tersebut. Tanggal 15 Januari 2007 PT Gudang Garam Tbk menyampaikan penawaran harga sewa di sejumlah stasiun KA se-Jawa, yang klimaksnya pada hari ini (4/5), kontrak kerjasama antara PT KAI dan PT Gudang Garam ditandatangani oleh Widijanto selaku Direktur PT Gudang Garam Tbk dan Ronny Wahyudi selaku Direktur Utama PT KAI. ”Ini membuktikan bahwa PT KAI sekarang cepat merespons peluang bisnis, sekaligus mengcounter anggapan dan pandangan selama ini, bahwa berurusan dengan PT KA sulit dan bertele-tele. Itu mungkin dulu, sekarang tidak lagi. Soalnya, kami butuh duit untuk menyehatkan PT KA agar energik dan sehat saat iklim kompetisi diberlakukan pasca diundangkannya RUU Perkeretaapian menggantikan UU 13 Tahun 1992,” jelas Noor.

Lokasi yang diperkenankan oleh PT KAI untuk dijadikan aneka kegiatan promo oleh PT Gudang Garam Tbk menurut Noor Hamidi sebatas dalam areal stasiun, yang dibatasi dengan Sinyal Masuk. Itu pun masih dibatasi, misalnya di area pintu masuk, area parkir, area ruang tunggu dan area lainnya dalam radius 500 M dari bangunan induk stasiun. ”Yang pasti ruang public tidak akan tersita untuk kepentingan promo. Sebab hal ini merupakan bagian dari hak konsumen yang dilindungi undang-undang saat mereka berada di stasiun, menantikan kedatangan KA,” ujar Noor. ”Sementara ini kerjasama masih terbatas pada sejumlah stasiun di Jawa. Tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan diperluas ke sejumlah stasiun besar di Sumatera. Tentunya stasiun yang bernilai strategis, misalnya stasiun Medan, Belawan, Kisaran, Tebingtinggi dan Rantauprapat di Sumatera Utara. Tanjungkarang, Kertapati, Baturaja, Lahat, Lubuklinggau, Prabumulih di Sumsel,” tambah Noor Hamidi

Comments